Kapolri Idham Azis Tak Segan Seret Anggotanya ke Jalur Hukum Jika Lakukan Hal Ini: Dengar Itu Ya!

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jendral Pol Idham Azis di ruang konferensi pers kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Idham mengunjungi kantor KPK untuk bersilaturahmi sekaligus membangun sinergi Polri dengan lembaga-lembaga atau kementrian di Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kapolri Idham Aziz beri peringatan tak segan seret anggotanya ke jalur hukum apabila berani menyelewengkan uang negara.

Idham Azis mengungkapkan hal tersebut saat melakukan telekonferensi dengan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Eko Budi Sampurno beserta jajarannya.

Komunikasi itu sendiri dilakukan di tengah acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (11/8/2020).

Hal tersebut berawal dari Idham Azis yang menyinggung soal MoU yang terkait dengan hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana.

Menurut dia, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh jajarannya untuk menindaklanjuti MoU tersebut.

"Dari segala macam penandatanganan yang baru kita lakukan, itu cuma ada dua, kalian komitmen atau konspirasi," ucap Idham yang disambut tawa hadirin.

Baca: Idham Azis

Baca: Beri Sambutan HUT Bhayangkara, Idham Azis: Saya Agak-Agak Goblok Jadi Kapolri, Gimana Kalau Pinter?

Menurut dia, apabila jajarannya berkomitmen, tindak pidana korupsi dapat terselesaikan.

Namun sebaliknya, korupsi akan terus terjadi apabila anggotanya berkonspirasi untuk melakukan tindakan yang melawan aturan.

"Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi," kata Idham.

Maka dari itu, Kapolri pun berpesan agar anggotanya mengelola keuangan negara sesuai peruntukkannya.

Apabila tidak bisa digunakan sesuai kegunaannya, ia berpesan agar uang dikembalikan kepada negara.

"Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara," ujar dia.

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Idham Azis (kanan) di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim) (Kompas.com)

"Kalau kau gunakan semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan, cuman ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," tegas Idham.

Diketahui, kerja sama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif.

Lalu, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan.

3 Jenderal Dicopot

Institusi Polri menjadi sorotan beberapa hari belakangan karena terseret dalam sengkarut pelarian buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 2003, Djoko Tjandra.

Hingga hari ini saja, sudah terdapat tiga jenderal polisi yang diduga terlibat. Satu perwira berpangkat Irjen Pol dan dua lainnya menyandang bintang 1 alias Brigjen Polisi.

Terbaru, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Baca: Buatkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Kepala Biro Bareskrim Brigjend Prasetijo Utomo

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon, Red)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Hingga kini, propam juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya 2 jenderal polisi pun dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra.

Mereka di antaranya Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo 

Terkuaknya kasus Djoko Tjandra turut menyeret beberapa nama petinggi pemerintah.

Kini Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz mencopot Brigjend Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron MA, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakatan bahwa Prasetyo akan diperiksa.

"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Baca: Sering Diperas Penegak Hukum Saat Pegang Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri

Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui), terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra memiliki E-KTP.(KOMPAS/Ign Haryanto) (KOMPAS/Ign Haryanto)

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Argo menuturkan, Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri.

Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa

Baca: Buronan 17 Tahun, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).(Dok. Divisi Humas Polri)

"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.

Diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane sebelumnya membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca: Begini Nasib Pegawai yang Bekerja di Lembaga yang Akan Dibubarkan Presiden Joko Widodo

Baca: Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Pelaku Pembobolan Bank BNI yang Buron 17 Tahun

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.(KOMPAS/DANU KUSWORO) (KOMPAS/DANU KUSWORO)

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Seogiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk memberikan surat jalan itu.

Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tuturnya.

Ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"IPW mendesak agar Brigjen Prasetijo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," ucap dia.

Baca: Jadi Tersangka Pelarian Buron Djoko Tjandra, Inilah Informasi Kekayaan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo

Baca: Dugaan Perjalanan Buron Djoko Tjandra Dibantu Brigjen Prasetijo, Polri: Keduanya Pernah Satu Pesawat

(TribunJakarta.com)(Tribunnewswiki.com/Niken Aninsi/SO)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kapolri Jenderal Idham Azis ke Anggota Polri: Kembalikan atau Saya Pidanakan?.


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer