Drummer SID ditangkap karena unggahannya dianggap mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Unggahan tersebut diposting oleh Jerinx tentang 'IDI Kacung WHO'.
Polda Bali pun telah memiliki bukti-bukti dalam penetapan drummer SID Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Dilansir oleh tribunjambi.com, polisi sudah mengumpulkan bukti perkara mulai dari hasil postingan Jerinx, saksi, ahli hingga ahli bahasa.
Dalam kesimpulannya, postingan Jerinx dinilai menimbulkan suatu perbuatan pencemaran nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan.
Baca: Resmi Jadi Tersangka, Jerinx SID Ditangkap Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik IDI
Jerinx kemudian langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditahan, Jerinx telah memenuhi panggilan Polda Bali pada Kamis (6/8/2020).
Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Jerinx mengenakan kaus hitam bertuliskan "Indonesia Tolak Rapid" dan datang dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Wayan Gendo Suardana.
Ketika ditanya mengenai kesiapannya untuk diperiksa Polda Bali, drummer Superman Is Dead (SID) ini menyatakan sangat siap.
"Sangat siap," ujarnya dengan lantang, sebagaimana dilansir YouTube TribunBali, Kamis (6/8/2020).
Pemanggilan Jerinx ini merupakan yang kedua.
Polda Bali sudah memanggil Jerinx pada Senin (3/8/2020), namun Jerinx berhalangan hadir.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, laporan dari IDI berkaitan dengan unggahan Jerinx yang menyebut IDI 'kacung' World Health Organization (WHO).
"Sudah dipanggil sebagai saksi untuk Jerinx hari Senin kemarin, karena suatu halangan kami panggil kembali untuk hari Kamis itu kan hak dari saksi. Sementara masih sebagai saksi."
"Dasar pengaduannya dari IDI terkait dengan salah satu postingan Jerinx salah satunya kacung WHO kemudian ada beberapa hal yang kira-kira menurut IDI akan menimbukan kebencian ke dokter di kalangan masyarakat," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (5/8/2020).
Baca: Sebut IDI ‘Kacung WHO’ di Unggahannya, Jerinx SID Mengaku Hanya Murni Mengkritik
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyatakan, Jerinx akan memenuhi panggilan tersebut.
Menurutnya, Jerinx adalah pribadi yang taat hukum.
"Terkait dengan laporan IDI pada prinsipnya adalah klien kami taat hukum dalam kondisi yang baik dan siap menghadapi masalah hukum ini karena memang Jerinx menghargai laporan ini hak hukum mereka," ujarnya.
Ia berharap, permasalahan ini diselesaikan secara terbuka oleh kedua belah pihak dengan diskusi bersama dan saling menyampaikan klarifikasi.
"Walaupun dalam persepsi kami ini adalah soal-soal kritik harusnya kedua pihak diskusi atau menyampaikan klarifikasi secara terbuka, bahkan Jerinx sudah meminta diskusi secara terbuka," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menjelaskan jika Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengungkapkan, laporan yang dilakukan IDI atas dasar postingan Jerinx yang menuding IDI sebagai kacungnya WHO.
Menurutnya, kalimat tersebut membuat IDI merasa terhina sebagai sebuah organisasi.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Suteja mengatakan, terkait laporan ini, ia menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang berjalan
Baca: Jerinx SID Siap Disuntik Virus Corona & Anggap Covid-19 Konspirasi, Buka Diskusi Bareng dr Tirta
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Jerinx SID Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Langsung Ditahan Polda Bali