Minimnya daya beli masyarakat dan sektor konsumsi jasa yang terlanjur menjadi sektor utama penopang ekonomi negara membuat pemerintah mengambil langkah.
Dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang tunai, diharapkan masyarakat menggunakan uang tersebut untuk dibelanjakan atau spend.
Dengan begini, pemerintah berharap roda ekonomi kembali berputar lebih cepat dan pertumbuhan ekonomi tidak terlalu terkontraksi.
Pemerintah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 perbulan ini akan diberikan sebanyak 4 kali hingga bulan Desember.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.
Baca: Menteri Ida Fauziyah Ungkap Alasan Mengapa Hanya Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat BLT
Baca: Karyawan Swasta Tak Perlu Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Bantuan Rp 600 Ribu
Setiap karyawan swasta yang mendapat bantuan ini akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak tersentuh bantuan karena berada di lapisan masyarakat menengah.
Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini? Berikut ini cara memastikan agar karyawan swasta mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) :
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.
"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, Selasa (11/8/2020).