Bayi berusia 40 hari tersebut tewas ditangan ayahnya sendiri pada Minggu (9/8/2020).
KW, warga Way Kanan, Lampung, membunuh anaknya sendiri lantaran terpicu oleh teguran istri.
Saat itu ES, istri dari KW, menegur sang suami untuk berhenti merokok di dekat anak mereka.
Masih dalam keadaan emosi, pelaku pun akhirnya membunuh anak kandungnya yang berusia 40 hari tersebut saat sang istri menolak untuk berhubungan badan.
Pasalnya, saat itu ES masih nifas.
Diketahui, kejadian pembunuhan bayi di Lampung karena ayah kandung mencium anaknya sambil merokok.
Sang istri yang melihat pun langsung menegur suaminya untuk tidak merokok di dekat anaknya.
Baca: Ingin Sang Anak Diadopsi Keluarganya, Wanita Muda Ini Pura-pura Kaget Temukan Bayi di dekat Rumah
Baca: Bayi 13 Bulan Asal Madura Terkena Peluru Nyasar Saat Disuapi dan Digendong di Luar Rumah
Setelah itu ES langsung ke dapur untuk membersihkan ikan.
Ia kemudian mendengar tangis sang bayi.
Saat dihampiri, ia melihat KW mencekik bayi berumur 40 hari itu.
Cekcok kembali berlanjut saat ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan badan.
ES menolak karena ia masih masa nifas.
Sang suami yang emosi langsung marah dan berusaha memukul bayinya yang masih di gendongan ibunya.
ES berusaha melindungi sang bayi dengan membelakangi sang suami yang mengamuk.
KW yang naik pitam tetap berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang sang bayi.
ES kemudian melarikan diri sambil beteriak minta tolong. Namun KW berhasil menarik kaki sang bayi sambil terus memukulinya.
Perempuan 20 tahun tersebut kemudian meletakkan bayinya di lantai dengan harapan bisa menarik tangan suami dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya.
Namun sayang. Sang bayi berhenti menangis dan napasnya mulai tersengal.
Baca: Tak Kuat Menahan Sakit, Seorang Ibu di Bali Melahirkan Bayi di Dalam Mobil Patroli Polisi
Baca: Bayi Baru Lahir Ditinggal Sang Ibu Meringkuk di Toilet Restoran, Ari-ari Masih Tersambung di Tubuh
Wajahnya pun pucat.
Sang bayi itu pun tewas di tangan ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan jenazah bayi langsung divisum di RS Blambangan Umpu.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Ia menjelaskan pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Harisman (30), seorang warga di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, ia diduga menyiksa anak tirinya yang masih berusia 1,5 tahun berinisial AN hingga tewas.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam mengatakan, penganiayaan itu dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan Sidodadi, Kelurahan Penghentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Rabu (3/6/2020).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku nekat menyiksa korban hingga tewas karena rewel dan sering menangis.
"Saksi dua dan tiga bertemu dengan istri pelaku, sedangkan pelaku pergi meninggalkan rumahnya. Saksi kemudian melihat korban sudah terbaring dengan kondisi tangan kiri memar dan setelah dicek sudah meninggal dunia di ruang tamu," kata Awal.
Sementara itu dari keterangan yang didapat dari istri pelaku, penganiayaan dilakukan karena korban sering rewel dan menangis.
"Pada saat korban rewel dan menangis, lalu pelaku menggendong korban ke kamar mandi dan dimasukkan ke dalam bak mandi," sebut Awal.
Tak hanya disiksa di kamar mandi, oleh pelaku, lanjut dia, korban juga dianiaya di dalam kamar dan diinjak bagian dadanya hingga tak bergerak.
Sedangkan istrinya yang coba melerai juga menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.
"Istri pelaku berusaha melerai, tapi tidak dihiraukan dan malah memukul wajah istrinya. Pelaku juga mengancam istrinya agar tidak memberitahukan pada orang lain," kata Awal.
Atas adanya kejadian itu, kedua saksi langsung melaporkan ke polisi dan pelaku diamankan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilindungi Ibu, Bayi 40 Hari itu Tewas di Tangan Ayah"