Ternyata Tak Semua Karyawan Swasta Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu, Bagaimana Nasib Mereka?

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji total Rp 2,4 juta (Rp. 600 ribu per bulan untuk 4 bulan) untuk karyawan swasta berpenghasilan dibawah Rp. 5 juta. Namun tidak semua karyawan swasta menerima bantuan tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah telah memberikan bantuan sosial lainnya bagi karyawan swasta yang tak terima subsidi gaji.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Karyawan Swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa insentif upah atau subsidi gaji dari pemerintah.

Keputusan ini diambil sebagai satu dari upaya untuk mendorong kinerja perekonomian akibat pandemi virus corona.

Tak tanggung, pemerintah akan berikan Rp. 600 ribu untuk karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp. 5 juta.

Jumlah karyawan swasta yang akan mendapatkan bantuan tersebut diprakirakan sebanyak 15.725.232 orang.

Baca: Karyawan Swasta Tak Perlu Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Bantuan Rp 600 Ribu

Karyawan swasta akan mendapatkan subsidi gaji secara langsung yang bisa dicairkan melalui rekening masing-masing.

Syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapat subsidi gaji diantaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, karyawan swasta juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang masih aktif.

Meski demikian, rupanya tidak semua karyawan swasta mendapatkan subidi gaji.

Lalu bagaimana nasib mereka nantinya?

Pemerintah sudah berikan alternatif bantuan sosial lainnya

Foto: Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani berpidato saat menghadiri seminar Nota Keuangan APBN 2020 Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara di Gedung Nusantara IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019) (Tribunnews/JEPRIMA)

Seperti yang diwartakan oleh Kompas.com, pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Meski demikian, Menkeu menilai pemerintah telah menyalurkan beragam alternatif bantuan sosial lainnya.

Bantuan yang dimaksud tersebut sebenarnya telah bisa diakses oleh masyarakat.

Diantaranya bansos, Program Keluarga Harapan (PKH) hingga dana desa.

"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH, sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Selain itu, Sri Mulyani juga membahas tentang masyarakat yang terkena Putus Hubungan Kerja (PHK).

"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.

Baca: HRD Mulai Daftarkan Rekening Para Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta untuk Bantuan Rp 600 Ribu

Halaman
12


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer