Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan bagi pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Nantinya, pekerja swasta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Pekerja swasta akan mendapatkan total bantuan Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Sehingga pekerja akan menerima uang bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dalam satu kali pencairan .
Adapun syarat yang diberikan, pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, bukan termasuk dalam pegawai BUMN dan bukan PNS.
Saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data pekerja swasta melalui HRD tiap perusahaan.
HRD di tiap perusahaan harus mendata penerima insentif beserta nomor rekening pegawai.
Hal ini dijelaskan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.
"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Nomor Rekening Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah
Selanjutnya, data karyawan swasta penerima bantuan langsung tunai (BLT) akan diverifikasi oleh pemerintah.
Hal ini untuk memastikan bahwa data tersebut benar dan bantuan langsung tunai (BLT) dapat diberikan tepat sasaran.
"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujar Utoh.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar HRD di tiap perusahaan aktif menyediakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan BLT.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," tambah dia.
Kemudian, ia menjelaskan tentang syarat menerima bantuan tunai harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan itu tidak benar.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," terang Utoh.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menegaskan, bantuan ini ditujukan bagi pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikarenakan banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.