Pembubaran tersebut akan dilakukan pada akhir Agustus 2020 dan bertujuan membuat birokrasi yang efisien.
Ini merupakan pembubaran yang kedua karena sebelumnya pemerintah sudah membubarkan 18 lembaga.
Kedelapan belas lembaga tersebut dibubarkan melalui Perpres 82 tahun 2020.
Lembaga yang dibubarkan pada tahap pertama kemudian dilebur fungsinya dengan kementerian yang ada.
Rencana pembubaran tahap kedua disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
"Sekarang Kementerian PAN-RB, BKN, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara mempersiapkan Perpres pembubaran tahap kedua yaitu lebih kurang 11 sampai 13 badan dan komite," ujar Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang dilakukan secara virtual, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kontan.
Baca: Tjahjo Kumolo Usul 18 Lembaga Dibubarkan, Ini Pesan Bambang Soesatyo
Selain itu, Tjahjo juga menekankan akan mengusulkan kepada presiden serta kementerian dan lembaga untuk membubarkan juga lembaga yang dibentuk melalui Undang Undang (UU).
Meski begitu. proses pembubaran lembaga yang dibentuk dengan UU akan memakan waktu lebih.
Hal itu dikarenakan harus lebih dulu dilakukan pembahasan dengan DPR. Namun, Tjahjo yakin pembubaran lembaga akan menciptakan birokrasi yang lebih efisien.
"Saya kira akan terbentuk reformasi birokrasi kelembagaan yang efektif dan efisien," kata Tjahjo.
Sebelumnya dalam acara tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga memberikan pembukaan.
Dalam sambutannya, Ma'ruf menyampaikan pentingnya reformasi dalam birokrasi Indonesia.
Baca: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftar Kementerian Penggantinya
"Dalam rangka mempercepat pengambilan keputusan yang berkualitas, jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hirarki dan level eselonisasi," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menekankan birokrasi memiliki fungsi sentral dalam pembangunan.
Oleh karena itu, birokrasi harus mampu bekerja secara efektif dan efisien.
Daftar tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan pada tahap pertama sebagai berikut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;
Baca: Tjahjo Kumolo Usul 18 Lembaga Dibubarkan, Ini Pesan Bambang Soesatyo
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nornor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Pangkas 13 lembaga, pemerintah siapkan perpres"