Beredar kabar syarat menerima bantuan Rp 600 ribu harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja pun mengatakan hal tersebut tidak benar.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," terang Utoh, seperti dikutip dari Kompas.com.
Untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu, perusahaan perlu mendaftarkan rekening karyawan swasta.
Pihaknya berharap agar HRD di tiap perusahaan aktif menyediakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan BLT.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," tambah dia.
Sebab, nantinya bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bank karyawan swasta.
Bantuan langsung tunai (BLT) bagi pegawai swasta ini akan mulai dicairkan pada September 2020.
Saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data pekerja swasta melalui HRD tiap perusahaan.
Baca: HRD Mulai Daftarkan Rekening Para Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta untuk Bantuan Rp 600 Ribu
Baca: Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu, HRD Perusahaan Perlu Daftarkan Rekening Bank Karyawan Swasta
HRD di tiap perusahaan harus mendata penerima insentif beserta nomor rekening pegawai.
Hal ini dijelaskan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.
"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, data karyawan swasta penerima bantuan langsung tunai (BLT) akan diverifikasi oleh pemerintah.
Hal ini untuk memastikan bahwa data tersebut benar dan bantuan langsung tunai (BLT) dapat diberikan tepat sasaran.
"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujar Utoh.
Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Beri Santunan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji Bawah 5 Juta
Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan bagi pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Nantinya, pekerja swasta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Pekerja swasta akan mendapatkan total bantuan Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Sehingga pekerja akan menerima uang bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dalam satu kali pencairan .
Adapun syarat yang diberikan, pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, bukan termasuk dalam pegawai BUMN dan bukan PNS.
Baca: Syarat Lain Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta, Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Inilah Karyawan Swasta yang Bakal Mendapatkan Bantuan Uang Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah
Program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pegawai swasta dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat.
Pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju ekonomi.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menegaskan, bantuan ini ditujukan bagi pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dikarenakan banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.