Karyawan Swasta Tak Perlu Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Bantuan Rp 600 Ribu

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Karyawan swasta tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cairkan bantuan Rp 600 ribu.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masih banyak kabar salah yang beredar terkait pemberian subsidi untuk pegawai swasta.

Beredar kabar syarat menerima bantuan Rp 600 ribu harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja pun mengatakan hal tersebut tidak benar.

"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," terang Utoh, seperti dikutip dari Kompas.com.

Untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu, perusahaan perlu mendaftarkan rekening karyawan swasta.

Pihaknya berharap agar HRD di tiap perusahaan aktif menyediakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan BLT.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," tambah dia.

Sebab, nantinya bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bank karyawan swasta.

Bantuan langsung tunai (BLT) bagi pegawai swasta ini akan mulai dicairkan pada September 2020.

Saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data pekerja swasta melalui HRD tiap perusahaan.

Baca: HRD Mulai Daftarkan Rekening Para Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta untuk Bantuan Rp 600 Ribu

Baca: Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu, HRD Perusahaan Perlu Daftarkan Rekening Bank Karyawan Swasta

HRD di tiap perusahaan harus mendata penerima insentif beserta nomor rekening pegawai.

Hal ini dijelaskan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, data karyawan swasta penerima bantuan langsung tunai (BLT) akan diverifikasi oleh pemerintah.

Hal ini untuk memastikan bahwa data tersebut benar dan bantuan langsung tunai (BLT) dapat diberikan tepat sasaran.

"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujar Utoh.

Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Beri Santunan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji Bawah 5 Juta

Anggota Polisi di Solo Gugat BRI Rp 1 Miliar: 4 Bulan Rekeningnya Diblokir Tanpa Alasan Jelas. (intisari)

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan bagi pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Nantinya, pekerja swasta akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Pekerja swasta akan mendapatkan total bantuan Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Sehingga pekerja akan menerima uang bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dalam satu kali pencairan .

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer