Hal tersebut dingkapkan Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).
Presiden Jokowi juga menekankan, bantuan berupa uang Rp 600 ribu yang bakal diberikan selama empat bulan ini diberikan hanya kepada pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS ketenagakerjaan," kata Jokowi seperti dilansir oleh Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," lanjutnya.
Baca: Kabar Gembira Diskon Listrik Rumah Tangga dan UMKM Diperpanjang Hingga Bulan Desember 2020
Bantuan subsidi gaji tersebut akan diberikan selama 4 bulan mulai bulan September hingga Desember 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Diantaranya adalah calon penerima bantuan ini haruslah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Kemudian, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Tak sampai disitu, Ida juga mmenyebutkan sejumlah persyaratan lainnya.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Baca: 15,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Kemudian, pemerintah juga telah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima.Angka itu bertambah dari data sebelumnya sebanyak 13,87 juta penerima.
Penambahan data tersebut didasarkan pada data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per 30 Juni 2020.
"Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula, Rp 33,1 triliun," ujar Ida.
Penambahan data tersebut didasarkan pada data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per 30 Juni 2020.
"Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula, Rp 33,1 triliun," ujar Ida.
Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah
Angka tersebut merupakan pekerja peserta BP Jamsostek aktif yang membayar iuran dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Validasi terkait penerima bantuan upah tersebut akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu memastikan akurasi penerima bantuan sehingga tujuan program dapat tercapai.
"Maka dibentuk tim koordinasi pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan," jelas Ida.