Ibu di Sumatera Selatan Laporkan Anaknya ke Polisi karena Berusaha Memperkosa & Menembaknya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pistol

TRIBUNNEWSIWKI.COM - RT (34) melakukan sesuatu yang kurang pantas kepada ibu kandungnya sendiri.

Diketahui dirinya sudah menodongkan pistol pada sang ibu SM (52) bahkan hendak memperkosanya.

Kejadian tersebut berada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Aksi RT ini terbongkar setelah ibunya berlari ketakutan dan melaporkan ulahnya ke Polsek Talang Ubi.

Baca: Diduga Dalam Pengaruh Narkoba, Anak Todongkan Pistol ke Ibu hingga Tembaki Korban saat Mencoba Kabur

Baca: Rayakan Gencatan Senjata Perang Korea ke-67, Kim Jong Un Bagikan Pistol untuk Para Perwira Militer

Menurut penuturan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, Senin (10/8/2020), si anak ini bahkan tega melayangkan tembakan pada ibunya yang berlari ketakutan saat menyelamatkan diri.

"Bahkan saat korban lari, pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," kata Yudhi.

Ilustrasi pistol untuk menembak. (Ilustrasi) (Pixabay.com)

Petugas langsung menuju rumah korban untuk menangkap pelaku usia menerima laporan tersebut.

Yudhi menambahkan, pelaku juga menerima tembakan di kaki nya karena melakukan perlawanan.

"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan. Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," imbuh Yudhi.

Dalam pemeriksaannya, pelaku mengaku beli pistol rakitan dengan harga Rp400.000.

RT mengaku membeli pistol tersebut untuk menjaga diri.

Baca: Cemburu Mantan Pacar Bonceng Pria Lain, Mahasiswa Membabi Buta Tembaki Korban dengan Pistol Air Gun

"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa," ujar Kapolres ini.

Sementara untuk motif penodongan pisau pada korban dan hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri ini masih diperiksa oleh polisi.

Tapi untuk mempertanggung jawabkan ulahnya ini, RT dikenakan asal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Bukan hanya itu saja, pelaku juga dikenakan pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun ini.

(TRIBUNNEWSIWKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diancam Pistol dan Hendak Diperkosa Anaknya, Ibu Ini Kabur ke Kantor Polisi dan Sempat Ditembaki"



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer