RT (34) bahkan sempat todongkan pistol ke arah ibunya agar mau menuruti keinginannya.
Sang ibu berinisial SM (52), kaget dan mencoba melarikan diri.
Namun pelaku menodongkan pistol ke arahnya.
Beruntung, korban yang juga ibu kandung pelaku berhasil melarikan diri walau sempat ditembaki pistol oleh anaknya.
Sang ibu berhasil melarikan diri lantaran tembakan anaknya meleset.
SM kemudian pergi ke Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Saat dimintai keterangan, Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi menuturkan, kejadian tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Talang Ubi yang merupakan tempat tinggal korban dan pelaku.
Baca: Anak Sulung Gugat Ibu Kandungnya, Hanya Gara-gara Tak Diizinkan Membangun Dapur
Baca: Video Viral Wanita Nangis Tertipu Pria dari Instagram, Niat Serius Ternyata Beristri dan Punya Anak
Saat itu, SM yang berada di rumah mendadak ditodong pistol rakitan oleh RT tanpa sebab.
Melihat kejadian itu, korban menjadi ketakutan dan mencoba melarikan diri.
"Bahkan saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," ujar Yudhi.
Dalam kondisi ketakutan SM langsung datang ke Polsek Talang Ubi hingga petugas datang ke lokasi untuk menangkap pelaku.
Saat akan diamankan, RT melakukan perlawanan sehingga polisi harus melayangkan tembakan di kaki.
Diduga, RT melakukan aksi nekatnya lantaran dipengaruhi narkoba.
"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan. Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," jelas Yudhi.
Dari hasil pemeriksaan korban, diketahui insiden itu terjadi pada Rabu (22/7/2020).
Siang itu, pelaku datang dan langsung menodongkan senjata api rakitan laras pendek ke arah korban.
Baca: Beri Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Kakek 70 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
Baca: Ibu Muda Satu Anak Hilang Dibawa Kabur Orang yang Kenal di Media Sosial, Suami Tetap Bungkam
RT mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari temannya dengan membeli seharga RP 400.000.
"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa," tegas Yudhi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
Sementara itu, pelaku membantah jika dituduh memperkosa ibu kandungnya sendiri.
Pelaku berdalih hanya meminta uang dengan mengancam akan menembak.
IPF (16) menjadi korban pemerkosaan pamannya yang berinisial BRS dan sepupunya DD (22).
Siswi Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) ini diperkosa kedua pelaku sejak korban berusia lima tahun.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Rabu (22/3/2017), mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban dititipkan oleh orang tuanya yang tinggal di Bogor di rumah BRS di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Orang tua korban menitipkan anaknya ke tersangka pelaku untuk bersekolah di Bekasi.
Kasus yang menimpa anak di bawah umur itu sudah lama terjadi, yaitu sejak korban duduk di kelas 5 SD atau dari sekitar tahun 2010 hingga Oktober 2016.
Erna mengatakan, pemerkosaan dilakukan di dua lokasi, yakni di Tambun, Kabupaten Bekasi dan di Kampung Bulak Asri, Bekasi Utara.
Korban juga diperkosa oleh anak BRS, yang berinisial DD (22), yang merupakan sepupu korban.
Baca: Pelecehan Seksual Swinger Oknum Dosen di Yogyakarta Sudah Dimulai 2014, Diduga Lebih dari 50 Korban
Baca: Kasus Pemerkosaan yang Terjadi di Bintaro Viral di Instagram, Pelaku Teror Korban Lewat DM
DD memulai aksi bejatnya sejak korban masih di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kedua pelaku melakukan aksi bejatnya disertai ancaman mulai dari pemukulan hingga diancam untuk dibunuh," kata dia.
Menurut keterangan kedua tersangka pelaku, mereka tidak saling tahu dalam melakukan aksinya.
"Terungkapnya kasus ini dikarenakan korban merasa jenuh sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya di sekolah dan selanjutnya pihak sekolah menghubungi orang tua korban (AD) dan melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Erna.
Kedua tersangka pelaku terancam dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Detik-detik Anak Todongkan Pistol Coba Perkosa Ibu Kandung, Korban Ditembak Saat Selamatkan Diri