RT (34) bahkan sempat todongkan pistol ke arah ibunya agar mau menuruti keinginannya.
Sang ibu berinisial SM (52), kaget dan mencoba melarikan diri.
Namun pelaku menodongkan pistol ke arahnya.
Beruntung, korban yang juga ibu kandung pelaku berhasil melarikan diri walau sempat ditembaki pistol oleh anaknya.
Sang ibu berhasil melarikan diri lantaran tembakan anaknya meleset.
SM kemudian pergi ke Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Saat dimintai keterangan, Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi menuturkan, kejadian tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Talang Ubi yang merupakan tempat tinggal korban dan pelaku.
Baca: Anak Sulung Gugat Ibu Kandungnya, Hanya Gara-gara Tak Diizinkan Membangun Dapur
Baca: Video Viral Wanita Nangis Tertipu Pria dari Instagram, Niat Serius Ternyata Beristri dan Punya Anak
Saat itu, SM yang berada di rumah mendadak ditodong pistol rakitan oleh RT tanpa sebab.
Melihat kejadian itu, korban menjadi ketakutan dan mencoba melarikan diri.
"Bahkan saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," ujar Yudhi.
Dalam kondisi ketakutan SM langsung datang ke Polsek Talang Ubi hingga petugas datang ke lokasi untuk menangkap pelaku.
Saat akan diamankan, RT melakukan perlawanan sehingga polisi harus melayangkan tembakan di kaki.
Diduga, RT melakukan aksi nekatnya lantaran dipengaruhi narkoba.
"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan. Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," jelas Yudhi.
Dari hasil pemeriksaan korban, diketahui insiden itu terjadi pada Rabu (22/7/2020).
Siang itu, pelaku datang dan langsung menodongkan senjata api rakitan laras pendek ke arah korban.
Baca: Beri Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Kakek 70 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
Baca: Ibu Muda Satu Anak Hilang Dibawa Kabur Orang yang Kenal di Media Sosial, Suami Tetap Bungkam
RT mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari temannya dengan membeli seharga RP 400.000.
"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa," tegas Yudhi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.