Diduga Dalam Pengaruh Narkoba, Anak Todongkan Pistol ke Ibu hingga Tembaki Korban saat Mencoba Kabur

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak todongkan pistol ke arah ibu kandungnya sendiri.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang anak asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, nekat coba lakukan pemerkosaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

RT (34) bahkan sempat todongkan pistol ke arah ibunya agar mau menuruti keinginannya.

Sang ibu berinisial SM (52), kaget dan mencoba melarikan diri.

Namun pelaku menodongkan pistol ke arahnya.

Beruntung, korban yang juga ibu kandung pelaku berhasil melarikan diri walau sempat ditembaki pistol oleh anaknya.

Sang ibu berhasil melarikan diri lantaran tembakan anaknya meleset.

SM kemudian pergi ke Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, untuk melaporkan kejadian tersebut.

Saat dimintai keterangan, Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi menuturkan, kejadian tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Talang Ubi yang merupakan tempat tinggal korban dan pelaku.

Baca: Anak Sulung Gugat Ibu Kandungnya, Hanya Gara-gara Tak Diizinkan Membangun Dapur

Baca: Video Viral Wanita Nangis Tertipu Pria dari Instagram, Niat Serius Ternyata Beristri dan Punya Anak

Saat itu, SM yang berada di rumah mendadak ditodong pistol rakitan oleh RT tanpa sebab.

Melihat kejadian itu, korban menjadi ketakutan dan mencoba melarikan diri.

"Bahkan saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," ujar Yudhi.

Dalam kondisi ketakutan SM langsung datang ke Polsek Talang Ubi hingga petugas datang ke lokasi untuk menangkap pelaku.

Saat akan diamankan, RT melakukan perlawanan sehingga polisi harus melayangkan tembakan di kaki.

Diduga, RT melakukan aksi nekatnya lantaran dipengaruhi narkoba.

"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan. Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," jelas Yudhi.

Dari hasil pemeriksaan korban, diketahui insiden itu terjadi pada Rabu (22/7/2020).

Siang itu, pelaku datang dan langsung menodongkan senjata api rakitan laras pendek ke arah korban.

Baca: Beri Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Kakek 70 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

Baca: Ibu Muda Satu Anak Hilang Dibawa Kabur Orang yang Kenal di Media Sosial, Suami Tetap Bungkam

RT mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari temannya dengan membeli seharga RP 400.000.

"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa," tegas Yudhi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer