Proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 diundangkan pada 7 Agustus 2020.
Namun, ternyata gaji ke-13 tidak hanya cair untuk PNS saja, melainkan juga untuk pegawai non-PNS.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji memastikan hal tersebut.
"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Dilansir oleh Kontan.co.id, gaji ke-13 cair untuk non-PNS pada lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), atau badan layanan umum (BLU) juga bisa mendapatkannya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 PP No. 44/2020.
Baca: 5 Fakta Di Balik Uang BLT Rp 600 Ribu yang Akan Diberikan Pada Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 juta
Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi non-PNS di LNS, LPP, dan BLU.
LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan undang-undang, PP, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN atau APBD.
Lalu, LPP ialah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Sedangkan BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Dalam melakukan kegiatannya, BLU mengacu pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:
- Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/JPT Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000
- Eselon lV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000
Baca: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini Senin 10 Agustus 2020, Lengkap dengan Gaji Maksimalnya
2. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS :
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun :Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah
d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.489.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000