Program Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama di Jatim Diperpanjang hingga 31 Agustus

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi samsat. Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama di Jawa Timur diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Program pembebasan denda pajak kendaraan bemotor (PKB) dan bea balik motor di Provinsi Jawa Timur diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Dengan demikian, program ini masih dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Selain itu, ada juga program menarik lainnya, yakni diskon pajak sebesar 15 persen  

Dilansir dari Motorplus, pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan ini merupakan program dari Gubernur Jawa Timur.

Insentif pajak untuk kendaraan roda 2 (motor), roda 4 (mobil) roda tiga atau lebih bebas denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ diperpanjang hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Pemotor yang akan mengurus pajak kendaraannya harus mengikuti protokol kesehatan.

Baca: Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Berikut Persyaratannya

Ilustrasi kantor samsat. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang (Tribun Medan)

Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Berikut beberapa tahapan protokol kesehatan sebelum mengurus pajak kendaraan atau balik nama kendaraan:

1. cek suhu tubuh,

2. cering mencuci tangan,

3. menggunakan masker,

4. memakai face shield,

5. jaga jarak fisik, dan

6. menjaga kesehatan.

Baca: Lelang Mobil Murah Ada yang Seharga Rp25 Juta Per Unit Hasil Sitaan Ditjen Pajak

Berikut ini persyaratan yang harus dibawa pemilik motor sebelum membayar pajak atau balik nama kendaraan.

Syarat bayar pajak kendaraan:

1. STNK asli beserta fotokopi

2. BPKB asli beserta fotokopi

3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

5. Motor atau mobil untuk cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin)

Proses dilakukan di samsat asal kendaraan, jam pelayanan Senin - Kamis dan Sabtu, pukul 08.00 wib - 12.00 wib.

Khusus untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB

Baca: Jokowi Bantu Industri Media, Bebaskan Pajak Penghasilan dan Tunda Pembayaran Iuran BPJS

Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan

Pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pajak progresif ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Di dalamnya juga mengatur besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka, para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, sekarang tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Pemblokiran sudah bisa dilakukan secara daring atau online,  yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Setelah melakukan registrasi, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.

Untuk melakukan pemblokiran, pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.

Selanjutnya, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengupload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” katanya.

Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.

Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

Jawa Barat

Sementara untuk wilayah Jawa Barat, aturan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen. Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan. Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.

Mengutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, koefisien ini nilainya berbeda-beda tiap kendaraan tergantung tingkat potensi pencemaran lingkungan dan ukurannya. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, nilai koefisiennya ialah satu (1).

Baca: Insentif Pajak UMKM hingga PPh 21 Diperpanjang sampai Desember 2020, Catat Ketentuannya Berikut Ini

Contoh mengasumsikan NJKB suatu sepeda motor yang berdomisili di Jakarta nilainya Rp 10 juta, maka perhitungannya menjadi Rp10 juta x 1 x 2 persen = Rp200.000.

Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama, ialah Rp 200.000.

Sementara untuk kendaraan kedua, dengan asumsi NJKB-nya tetap Rp10 juta, perhitungan PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 10 juta x 1 x 2,5 persen = Rp250.000.

Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja. Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ari Purnomo/Motorplus/Ahmad Ridho)

Artikel ini telah tayang di Motorplus dengan judul "Buruan Diurus Bro! Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer