Jokowi Segera Teken PP Nomor 41 Tahun 2020, Semua Pegawai KPK Akan Diangkat Jadi ASN, Ini Syaratnya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK - Seluruh pegawai KPK akan diangkat menjadi ASN.

12. Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi final tidak dapat diganggu gugat

Syarat Pelamar Non ASN :

1. E-KTP/Surat Keterangan Perekaman E-KTP Asli (Wajib)

2. Ijazah Asli/Surat Keterangan Lulus Asli yang digunakan untuk melamar (wajib)

3. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legeslatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- (wajib)

Syarat Pelamar ASN :

1. E-KTP/Surat Keterangan Perekaman E-KTP Asli (Wajib)

2. Ijazah Asli/Surat Keterangan Lulus Asli yang digunakan untuk melamar (wajib)

3. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legeslatif dari partai politik yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- (wajib)

4. Surat persetujuan/rekomendasi dari PPK/PyB ditandatangani di atas materai Rp 6000,- (wajib)

5. Surat keterangan tidak sedang/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- (wajib)

6. SK Pangkat terakhir (wajib)

7. Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir (wajib)

Syarat Umum :

- alamat email

- soft file pas foto terbaru (maksimum 3 bulan terakhir)

(Tribunnewswiki/Afitria)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer