Perlu diketahui, ada perbedaan dalam pencairan gaji ke-13 tahun 2020 ini.
Sebagai informasi pencairan gaji ke-13 PNS sempat tertunda beberapa waktu.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8).
Baca: Aturan Gaji ke-13 Telah Diteken, Ini Golongan Penerima dan Rincian Besaran yang Diterima
Dwi Wahyu Atmaji, selaku Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan keterangan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi, Sabtu (8/8).
Sebagai tambahan informasi, tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun atau tahun ajaran baru.
Namun, kali ini pencairan gaji ke-13 harus mundur karena pemerintah sedang fokus mengurus penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda ibu pertiwi.
Oleh sebab itulah, pencairan gaji ke-13 baru bisa cair pada bulan ini.
Peredaan selanjutnya adalah pada penerima gaji.
Diberitakan Tribunnewswiki sebelumnya, gaji ke-13 ini hanya akan diterima oleh Eselon II ke bawah.
Baca: Ini Syarat dan Ketentuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu
Hal ini berarti para pejabat, eselon I, Eselon II dan setingkatnya tak akan menerima gaji ke-13 tahun ini.
Dalam beleid yamg telah diterbitkan, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Bukan hanya itu saja, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.
Berikut besaran Gaji ke-13 PNS di Indonesia yang akan diterima berdasarkan golongannya :
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin, Gaji Ke-13 PNS Cair"