Sebut IDI ‘Kacung WHO’ di Unggahannya, Jerinx SID Mengaku Hanya Murni Mengkritik

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali didampingi kuasa hukumnya terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).(KOMPAS.com/IMAM ROSIDINI)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Unggahan Jerinx SID di akun sosial medianya menjadi sorotan.

Dalam unggahan itu Jerink menyebut bahwa IDI merupakan ‘kacung WHO’.

Hal tersebut ternyata berbuntut panjang hingga suami dari Nora Alexandra tersebut dilaporkan ke polisi.

Jerinx dianggap mencemarkan nama baik tenaga medis yang menangani wabah corona.

Akan tetapi, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu mengaku tak memiliki niat menyebarkan ujaran kebencian terhadap tenaga medis yang menangani Covid-19.

Baca: Jerinx SID Siap Mati Buktikan Corona, Gugus Tugas Covid-19 Riau: Lakukan Hal Positif, Jangan Takabur

Baca: Jerinx SID Siap Disuntik Virus Corona & Anggap Covid-19 Konspirasi, Buka Diskusi Bareng dr Tirta

"Menurut saya sih semua bisa diomongin, karena menurut saya itu tidak ada kebencian, tidak ada menaruh dendam kepada IDI," kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Dia juga menganggap unggahan tersebut merupakan kritikan dari seorang warga.

"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar.

Karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk.

Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," kata Jerinx, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Jerinx mengatakan jika dirinya tidak akan berhenti menyuarakan pendapatnya di media sosial, meski telah dilaporkan ke Polda Bali.

“Tidak, selama ini untuk kepentingan umum, saya rasa hak untuk bersuara,” kata penyanyi tersebut.

Di samping itu, kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan jika kliennya telah menjelaskan alasan di balik unggahan tersebut.

Unggahan itu dibuat kliennya setelah membaca berita tentang seorang ibu hamil yang diwajibkan rapid test Covid-19 sebelum dilayani rumah sakit.

Selain itu, menurut Gendo, kata kacung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia juga berarti pelayan.

Baca: Gara-gara Singgung K-Pop Pembodohan, Akun Sosmed Jerinx SID kena Suspend

Baca: Deretan Twitwar Kontroversial Jerinx SID, Berseteru dengan Via Vallen, Sindir Wiranto dan Menteri

Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali didampingi kuasa hukumnya terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).(KOMPAS.com/IMAM ROSIDINI)

Namun demikian, Gendo mengaku akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus tersebut.

"Sehingga perlu diadakan diskusi, begitu saja sehingga alatnya adalah mediasi atau rekonsiliasi," kata dia.

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Jerix dengan alasan telah menghina IDI dengan ungkapan kascung tersebut.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu.

Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Labih jauh lagi, Suteja mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan polisi.

"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi).

Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.

Baca: Buat Cuitan terkait Penusukan Wiranto, Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi, Akun Twitternya Di-suspend

Baca: Inilah Nora Alexandra, Mantan Istri Adik Miller Khan yang akan Segera Dinikahi Jerinx SID

Drummer grup band Superman is Dead (SID) Jerinx saat ditemui di gala premiere film Mama Mama Jagoan di XXI Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan adanya laporan terhadap Jerinx.

Laporan dilakukan oleh IDI Bali terkait unggahan Jerinx di akun Instagramnya.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi.

Jerinx pun diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggahan Soal "Kacung WHO" Buat IDI Meradang, Jerinx Sebut Tak Jera, Ini Alasannya"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer