Guna mendorong program tersebut, menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.
"Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun untuk 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang masing-masing mendapat modal usaha Rp 2,4 juta," ujarnya dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Untuk itu, ia pun mengajak seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar mau bersinergi dalam memantau siapa-siapa saja yang layak mendapatkan dana tersebut.
Harapannya, dengan adanya bantuan dari Pemda tersebut dana yang diberikan dapat tepat sasaran.
"Seperti misalnya pedagang asongan, kaki lima, bakul pasar, dan sebagainya, yang pasti belum terdata di dinas-dinas terkait," kata Teten, dilansir oleh Kompas.com.
Baca: Inilah Karyawan Swasta yang Bakal Mendapatkan Bantuan Uang Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah
Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah
Selain mendapatkan bantuan dana, lanjut Teten, masyarakat juga akan mendapatkan pembinaan melalui berbagai program pelatihan yang diinisiasi oleh pemerintah.
Selain itu, Teten juga mengatakan pemerintah perlu melakukan evaluasi program-program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan perlu meneruskan program baru lainnya untuk pemulihan ekonomi koperasi dan UMKM.
Sebab, menurut dia, pelaku UMKM dan koperasi harus dibantu sesegara mungkin.
"Karena, untuk bisa cepat pulih, koperasi dan UMKM yang jumlahnya mencapai 99 persen itu harus cepat dan segera diselamatkan," ucapnya.
Baca: Indonesia di Ambang Resesi, Wamenkeu Suahasil Nazara: Jangan Khawatir soal Label Resesi
Baca: Resmi 10 Agustus 2020 Gaji ke-13 PNS Pensiunan Cair, Ini Besaran yang Diterima PNS, TNI & Polri
Khusus untuk koperasi, Teten menyebut seharusnya koperasi bisa digunakan sebagai wadah konsolidator untuk kegiatan UMKM.
Oleh karena itu, pembiayaan untuk UMKM sebaiknya harus dikanalisasi melalui koperasi.
Teten pun berharap koperasi bisa menjadi offtaker bagi produk-produk UMKM. Dimana nantinya, koperasi lah yang langsung berhubungan dengan pasar.
"Untuk itu, kita butuh skema pembiayaan bagi koperasi sebagai dana talangan. Kita akan terus memperkuat LPDB KUMKM untuk menopang koperasi tersebut," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menyebutkan rencana soal pemerian bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Program ini merupakan cara untuk meningkatkan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga mendorong daya beli masyarakat.
Daya beli masyarakat yang terstimulan ini diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Selain harus bergaji di bawah Rp 5 juta, syarat lainny adalah karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Baca: Ganti Uang Sewa Mobil, Warga Pulogadung Dimintai Pungutan Rp 10 Ribu saat Ambil Bansos
Baca: Breaking: Terburuk Sejak 1998, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal 2 2020 Minus 5,32 Persen. Siap Resesi?
Erick Thohir juga menjelaskan jika stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu ini akan disalurkan mulai September 2020.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick.
Ia menyebutkan, para pekerja dengan golongan tertentu itu akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 tiap bulannya selama empat bulan.
Nantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali.
Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Erick.
Erick menjelaskan, bantuan ini diberikan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemo Covid-19 ini.
“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rp 28,8 Triliun Disiapkan untuk Modal Pedagang Asongan hingga Kaki Lima"