Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Berikut Persyaratannya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kantor samsat. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebijakan pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan bermotor diperpanjang.

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) karena ekonomi masyarakat masih terdampak pandemi Covid-19.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.

Dilansir dari Motorplus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan.

Di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, ada empat persyaratan yang dipenuhi ketika mengurus PKB tahunan dan 5 tahunan.

Baca: Lelang Mobil Murah Ada yang Seharga Rp25 Juta Per Unit Hasil Sitaan Ditjen Pajak

Persyaratan umum yang harus dilengkapi atau dibawa:

1. STNK asli

2. E-KTP asli

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)

Sementara itu, khusus untuk pajak 5 tahunan juga ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.

Ilustrasi antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor (Surya.co.id)

Persyaratan tersebut antara lain,

1. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

2. Bukti hasil cek fisik

3. BPKB asli

Baca: Nekat Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu? Siap-Siap Kena Denda Rp 500 Ribu atau Dipenjara 2 Bulan

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan, bisa dibayar melalui Aplikasi #Sambara maupun Samsat J’bret

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya mengatakan di Polda Metro Jaya, ada tiga wilayah administratif, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Masing-masing wilayah tersebut berbeda masa perpanjangan bebas denda pajak kendaraan.

"Untuk DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB itu sudah berakhir pada 29 Mei 2020 lalu. Namun, wacana untuk adanya program itu kembali masih dibahas oleh pihak Pemprov," ujar Martinus.

Martinus mengatakan hal tersebut disebabkan kebijakannya dari sisi Pemprov DKI dan nanti akan dinyatakan dalam Keputusan Gubernur.

Baca: Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?

"Untuk wilayah Jawa Barat, kemarin masih berlaku hingga 31 Juli, dengan nama program Triple Untung. Pihak Pemprov Jawa Barat sudah menyampaikan ada program perpanjangan Triple Untung, terhitung mulai 1 Agustus hingga 23 Desember 2020," kata Martinus.

"Lalu, untuk wilayah Banten, masih berlaku hingga 31 Agustus 2020," lanjut Martinus.

Di luar tiga wilayah administratif tersebut, di wilayah lain juga diberlakukan perpanjangan bebas denda pajak kendaraan, yakni di di DI Yogyakarta.

Di Yogyakarta pembebasan denda diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 30 September 2020.

Perpanjangan program ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No. 42 Tahun 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pajak progresif ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Di dalamnya juga mengatur besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Maka, para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, sekarang tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Pemblokiran sudah bisa dilakukan secara daring atau online,  yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan

Pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pajak progresif ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Di dalamnya juga mengatur besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka, para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, sekarang tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).

Pemblokiran sudah bisa dilakukan secara daring atau online,  yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Baca: Daftar Lokasi SIM Keliling dan Gerai Samsat hingga Syarat untuk Perpanjangan STNK di Jadetabek

Baca: Tilang Elektronik Telah Berlaku di Jakarta, Begini Cara Urus STNK Bagi Pelanggar Agar Tidak Diblokir

Bentuk e-STNK yang rencananya akan diterapkan. (Gridoto.com)

Setelah melakukan registrasi, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.

Untuk melakukan pemblokiran, pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.

Selanjutnya, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengupload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” katanya.

Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.

Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

Jawa Barat

Sementara untuk wilayah Jawa Barat, aturan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen. Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan. Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar.

Baca: Setelah SIM Elektronik, Kini Korlantas Polri Siapkan STNK Elektronik.

Baca: Pablo Benua Ditahan, Polisi Temukan Puluhan STNK di Rumahnya, Diduga Penggelapan Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.

Mengutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, koefisien ini nilainya berbeda-beda tiap kendaraan tergantung tingkat potensi pencemaran lingkungan dan ukurannya. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, nilai koefisiennya ialah satu (1).

Contoh mengasumsikan NJKB suatu sepeda motor yang berdomisili di Jakarta nilainya Rp 10 juta, maka perhitungannya menjadi Rp10 juta x 1 x 2 persen = Rp200.000.

Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama, ialah Rp 200.000.

Sementara untuk kendaraan kedua, dengan asumsi NJKB-nya tetap Rp10 juta, perhitungan PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 10 juta x 1 x 2,5 persen = Rp250.000.

Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja. Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ari Purnomo/Motorplus/Ahmad Ridho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK" dan Motorplus dengan judul "Horee...Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Syaratnya Gampang Banget"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer