Menurutnya, pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
"Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum."
"Kita hormati aja, meski saya mencium aroma hanya sekadar membela diri," kata Muannas, Jumat (7/8/2020).
Meski demikian, Muannas mengaku bersyukur ternyata pelaporan dirinya dilakukan secara pidana, bukan secara perdata.
Pasalnya, pelapor sempat mengancam untuk menuntut denda sebesar Rp 145 triliun.
"Saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya."
"Ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang," tuturnya.
Baca: Anji Akui Kaget Tahu Latar Belakang Pendidikan Hadi Pranoto Tak Valid, Sampaikan Permintaan Maaf
Dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti materi hukum yang dipersangkakan.
Pihaknya lebih memilih untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif.
"Materi perkara yang dituduhkan saya belum tahu persis, jadi kita ikuti saja panggilan nanti."
"Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses, sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong."
"Karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," jelasnya.
Muannas menyerahkan proses hukum terkait kasus tersebut kepada aparatur penegak hukum, serta bakal mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Angga Busra Lesmana, kuasa hukum Hadi Pranoto, menyebut kliennya menghormati penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian, terkait dugaan penyebaran berita bohong terkait penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Duniamanji.
Menurutnya, Hadi Pranoto akan bersikap kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.
Rencananya pihak kepolisian akan memeriksa kliennya pada pekan depan.
"Atas gelar perkara klien kami sebagai terlapor, kami akan cermati dan kami akan ikuti."
"Apabila klien kami juga dipanggil untuk di-BAP, pasti klien kami akan hadir."
"Karena klien kami juga menunggu-menunggu, dan karena ini harus dijelaskan lewat materi hukum," kata Angga, Jumat (7/8/2020).
Baca: Status Obat Covid-19 Milik Hadi Pranoto Disebut Tidak Jelas, Tak Terdaftar di Database Pemerintah
Namun, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Apabila ada pemanggilan, Hadi Pranoto dipastikan akan menghadiri panggilan penyidik.
"Kami masih belum mendapatkan surat apapun dari pihak penyidik."
"Tapi kalau memang itu dibutuhkan dan kami harus menjelaskan, pasti Pak Hadi akan hadir."
"Dan akan menjelaskannya detail seperti apa dan akan membawa bukti-bukti."
"Sampai saat ini klien kami masih menunggu panggilan," paparnya.
Ia mengharapkan semua pihak tak salah paham terkait pro kontra yang ditimbulkan kliennya.
Dia bilang tidak boleh ada diskriminasi terkait penemuan yang ditemukan kliennya.
"Mudah-mudahan ini menjadi salah satu contoh bahwa seorang penemu, seorang yang telah memberikan sesuatu kepada masyarakat, tolong jangan diskriminasi lah."
"Jangan dilaporkan padahal ini sesuatu yang baik," ucapnya.
Baca: Status Obat Covid-19 Milik Hadi Pranoto Disebut Tidak Jelas, Tak Terdaftar di Database Pemerintah
Sebelumnya, perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19, berbuntut panjang.
Status perkara itu kini telah naik penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kenaikan status perkara tersebut dilakukan setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.
"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor."
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 hunto pasal 45A di UU ITE."
"Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara, dengan memanggil sejumlah saksi ahli.
"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara."
"Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli, baik itu saksi ahli bahasa lagi, dan kemudian dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia," paparnya
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dilaporkan Balik Hadi Pranoto ke Polisi, Muannas Alaidid: Saya Mencium Aroma Sekadar Membela Diri