"Saya terkejut ketika mendapatkan informasi beberapa hal yang berkaitan status Bapak Hadi Pranoto, dan pernyataannya ternyata tidak valid," kata Anji di kanal YouTube-nya, Kamis (6/8/2020).
Anji akhirnya menyampaikan permintaan maaf terkait video wawancaranya dengan Hadi Pranoto yang memico pro dan kontra.
Dalam video tersebut, Hadi Pranoto mengklaim menemukan obat herbal yang bisa menyembuhkan pasien yang terinfeksi Covid-19.
Setelah identitasnya terungkap, Hadi Pranoto ternyata bukan seorang profesor dan ramuan yang diklaim sebagai obat Covid-19 pun tidak terdaftar di BPOM.
Anji kemudian meminta maaf atas video yang diunggah di kanal YouTube miliknya itu.
Baca: Dinilai Meresahkan, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh Cyber Indonesia
"Saya tidak pernah ada niat menyinggung dunia kedokteran maupun tenaga kesehatan. Saya merasa ada harapan melalui pandemi ini dari apa yang disampaikan Hadi Pranoto," kata Anji.
"Apalagi dia (Hadi Pranoto) juga bilang bahwa tidak akan memperjualbelikan herbal temuannya dan akan memberikannya secara gratis ke masyarakat," lanjut Anji.
Sejak awal pandemi Covid-19, Anji banyak bersuara tentang keprihatinan terhadap tenaga kesehatan dan masyarakat.
Anji mengaku terlibat dalam penggarapan 4 lagu untuk tenaga kesehatan sebagai garda terdepan melawan Covid-19.
Ia juga terlibat dalam konser virtual peduli pandemi dan donasi bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 bersama banyak musisi.
"Saya terbuka bekerja sama dengan IDI untuk menjelaskan bagaimana temuan bisa dinyatakan sebagai obat secara ilmiah," kata Anji.
"Saya meminta maaf untuk segala kegaduhan yang telah terjadi. Semoga kita semua tetap sehat dan pandemi ini segera berlalu," kata Anji.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa 3 saksi ahli kasus tersebut.
Baca: Hadi Pranoto Klaim Obat Covid-19 Miliknya Sembuhkan Ribuan Orang, Begini Reaksi IDI
Baca: Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat Covid-19 dan Ngaku Profesor, Ahli Biologi Molekuler: Tak Masuk Akal
"Tiga saksi ahli yang akan diperiksa penyidik adalah ahli bahasa, ahli dari IDI dan ahli IT," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Menurutnya, keterangan para saksi ahli ini akan memperkuat dugaan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah menjadwalkan untuk memeriksa Anji dan Hadi Pranoto pada Senin (10/8/2020).
"Hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana sesuai yang dipersangkakan dalam kasus ini," kata Yusri Yunus.
Hadi Pranoto mengaku telah menemukan obat virus corona atau Covid-19.
Hal ini mendapat tanggapan dari Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Ia mengungkapkan bahwa status obat yang diklaim Hadi Pranoto sebagai obat virus corona atau Covid-19 tidak jelas.
Pasalnya, obat virus corona atau Covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto tidak terdaftar dalam database obat-obatan resmi pemerintah.
Selain itu, jenis obat virus corona atau Covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto belum dapat dipastikan.
"Obat yang saat ini sedang ramai diperbincangkan itu belum jelas statusnya. Tak jelas apakah termasuk obat herbal, obat herbal terstandar, hanya sebuah jamu," kata Wiku, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Hingga saat ini obat yang diklaim Hadi Pranoto tersebut tidak terdaftar di BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
Tak hanya itu, obat yang diklaim Hadi Pranoto juga bukan merupakan obat herbal berstandar.
"Seluruh daftar fitofarmaka (obat berbahan alami yang telah diuji klinis) dan obat herbal terstandar bisa dilihat masyarakat secara terbuka baik di BPOM maupun di Kemenkes," ungkap Wiku.
Wiku mengatakan bahwa suatu obat belum dapat dipastikan sebagai obat virus corona jika tanpa melalui proses uji klinis.
Baca: Ditanya Soal Pendidikannya, Hadi Pranoto: Supaya Tak Ada Kontroversi, Anggap Saja Saya Tidak Sekolah
Baca: Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat Covid-19 dan Ngaku Profesor, Ahli Biologi Molekuler: Tak Masuk Akal
"Tidak bisa asal mengklaim bahwa obat tersebut merupakan obat Covid-19 tanpa diuji terlebih dahulu," ujar Wiku, Selasa.
Sebab, tanpa uji klinis, belum bisa pula diketahui apakah ada efek samping dari sebuah obat yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19.
Sehingga, Wiku menyebut proses penelitian dan pengembangan vaksin atau obat penyakit itu harus melewati serangkaian proses yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Ingat, harus diuji dan mendapatkan izin baru bisa diedarkan. Tidak bisa sembarangan karena ini adalah urusan nyawa manusia," tegas Wiku.
Sebelumnya, Hadi Pranoto dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.
Muannas mengatakan, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020), dikutip dari KompasTV.
Baca: Dinilai Meresahkan, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh Cyber Indonesia
Baca: Dikomentari Banyak Pihak Terkait Obat Covid-19, Hadi Pranoto: Kalau Tak Bermanfaat Buang Saja
Setelah itu, Hadi Pranoto diketahui melaporkan CEO Cyber Indonesia lantaran tak terima dirinya dilaporkan.
Hadi Pranoto mengancam akan menuntut ganti rugi kepada CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid senilai 10 miliar dollar atau Rp 145 triliun.
“Dia (Muannas) membuat laporan kepada pihak kepolisian, saya dianggap berbohong, membuat hoaks di media. Itu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” kata Hadi Pranoto di Jakarta pada Selasa ( 8/4/2020).
“Karena itu, saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar US$ 10 miliar.” tambahnya.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan perlu pembuktian terhadap obat yang diklaim bisa menangkal Covid-19 yang ditemukan oleh Hadi Pranoto.
“Pernyataan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki obat herbal penangkal Covid-19 perlu dibuktikan,” kata Kepala Biro Hukum Dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter Nazar.
Nazar menuturkan, Hadi Pranoto tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, lembaga resmi yang menaungi dokter di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diperiksa Polisi Senin Besok, Anji Terkejut Tahu Status dan Pernyataan Hadi Pranoto Tidak Valid dan di Kompas.com dengan judul Satgas Covid-19: Obat yang Diklaim Hadi Pranoto Tak Jelas