Bagi pengendara motor yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi tilang.
Sanksi tilang ini akan diberlalukan mulai hari ini, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini dicabut sementara pada Maret lalu.
Peniadaan sementara ini terkait pandemi Covid-19 yang berujung pada peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mulai hari ini, pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan itu saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan akan ditilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang melanggar aturan ini dapat didenda maksimal Rp 500 ribu.
"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.
Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu kemarin.
Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir.
Baca: Mulai 3 Agustus 2020, Peraturan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Ini Aturannya
Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.
Demikian juga mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.
Sistem ganjil genap itu diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara menual maupun elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang merupakan lokasi penerapan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja Jalan
15. Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20.Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Polisi menyebutkan, penerapan ganjil genap dapat mengurai kemacetan.
Hal itu berdasarkan hasil sosialisasi sistem ganjil genap yang diberlakukan selama tiga hari terakhir.
"Pemeberlakuan ganjil genap itu sangat efektif mengurai kemacetan di Jakarta," ujar Sambodo.
Ia mengatakan, aturan tersebut sangat membantu untuk menekan volume kendaraan hingga mencapai 40 persen.
"Berkurang mencapai 30 sampai 40 persen. Itu sangat terasa di jalan Sudirman dan Thamrin," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Diterapkan Lagi”