Pengendara yang Langgar Aturan Ganjil Genap Akan Ditilang Denda Rp 500 Ribu

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)(Sudin Kominfotik Jakarta Utara)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan di Ibu Kota mulai diberlakukan kembali.

Bagi pengendara motor yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi tilang.

Sanksi tilang ini akan diberlalukan mulai hari ini, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini dicabut sementara pada Maret lalu.

Peniadaan sementara ini terkait pandemi Covid-19 yang berujung pada peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Uji Coba Perluasan Ganjil Genap(KOMPAS.com/Gilang)

Mulai hari ini, pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan itu saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan akan ditilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang melanggar aturan ini dapat didenda maksimal Rp 500 ribu.

"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu kemarin.

Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir. 

Baca: Mulai 3 Agustus 2020, Peraturan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Ini Aturannya

Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)(Sudin Kominfotik Jakarta Utara)

Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.

Demikian juga mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap. 

Sistem ganjil genap itu diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara menual maupun elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.

Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang merupakan lokasi penerapan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

Halaman
123


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer