Pelelangan mobil sitaan dari wajib pajak akan diadakan pada Agustus mendatang.
Acara lelang ini kembali diadakan oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak.
Menurut pantauan Tribunnewswiki dari laman resmi lelang.go.id, pada Rabu (5/8), Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) akan melelang beberapa mobil sitaan Ditjen Pajak.
Baca: Diskon Gila-gilaan, Harga Satu Unit Toyota Fortuner Bisa Dipotong sampai Rp 50 Juta
Baca: Rincian Gaji DPR RI, Ada Bantuan Listrik Rp 7,7 Juta dan Kredit Mobil hingga Rp 70 Juta
Diketahui terdapat tiga mobil yang akan masuk dalam pelelangan online tersebut.
Harga terendahnya pun mulai Rp25 juta sampai Rp126 juta.
Berikut adalah mobil-mobil yang akan masuk dalam pelelangan KPP:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor yang menjadi perantara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi akan mengadakan Lelang Eksekusi Pajak pada 14 Agustus 2020 mendatang.
Untuk diketahui, obejk lelangnya berupa 1 unit mobil merk Honda City GMG 15 E CVT tahun 2016 dengan nomor polisi F 4 NI.
Honda City ini berwarna putih orchid mutiara.
Nilai limit objek lelang seharga Rp 126,6 juta.
Sedangkan untuk uang jaminan adalah Rp 27 juta disetor paling lambat 13 Agustus 2020.
Untuk informasi lebih lanjut bisa klik link di sini
Baca: Tak Kuat Menahan Sakit, Seorang Ibu di Bali Melahirkan Bayi di Dalam Mobil Patroli Polisi
Kemudian ada 1 unit mobil berwarna hitam denganNomor polisi: B 1067 BOX, Merk: Nissan -Type Grand Livina XV A/T Tahun 2011, warna Hitam.
Pelelangan mobil ini akan diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Eksekusi Pajak akan diselenggarakan pada 6 Agustus 2020.
Nilai limit untuk objek lelang 1 unit Grand Livina ini adalah Rp 60 juta.
Untuk uang jaminan yang wajib disetor Rp 12 juta paling lambat pada 5 Agustus 2020.