Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Tak hanya Jaksa Pinangki, melainkan sang suami AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga ikut menjadi sorotan.
Apalagi setelah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menjadi satu diantara ratusan anggota polri yang dimutasi oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pun mempertanyakan soal mutasi tersebut.
Dilansir oleh Kompas.com, Neta melihat ada sebuah keistimewaan yang diterima oleh AKBP Napitupulu.
"Sebagai suami (Pinangki), seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa.
"Tapi kenapa AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut. Artinya, AKBP Yogi bisa terkatagori menyembunyikan buronan," lanjutnya.
Baca: Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra 9 Kali di Luar Negeri, ternyata Suaminya Berpangkat Kombes
Baca: Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Punya Tumpukan Harta Rp 6,8 Miliar
Menurut Neta, mutasi tersebut bertentangan dengan komitmen Kapolri serta Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra.
Neta pun berpandangan, Napitupulu seharusnya dimutasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait Joko Tjandra.
"Faktanya, AKBP Yogi ‘diangkat dalam jabatan baru’. Seharusnya AKBP Yogi dimutasi non-job dalam rangka diperiksa, jika kasus Joko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," tutur Neta.
Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Baca: Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
Baca: Djoko Tjandra Diminta ICW Beberkan Siapa Saja yang Membantunya Saat Jadi Buron Selama 11 Tahun
Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.
"Mutasi untuk penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Awi kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Saat ini, Jaksa Pinangki elah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Dalam salah satu perjalanan itu Pinangki diduga bertemu Joko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.