HRD Gadungan Rekrut Pegawai Minta Syarat Kirim Foto Telanjang Sampai Diajak Berhubungan Seks

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria mengaku HRD di tangkap polisi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang HRD gadungan berhasil diringkus oleh Mapolres Cimahi.

Dia adalah SU (25) yang mengaku sebagai HRD yang bermodus tentang adanya lowongan pekerjaan.

HRD gadungan ini dibekuk di rumah mertuanya di Kampung Balakasap, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (30/7), sekitar pukul 16.00 WIB

SU digiring ke Mapolres dengan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai sarana untuk melaksanakan aksi bulusnya.

Baca: Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi

Baca: Pedofilia Francois Abello Camille Pelaku Pencabulan 305 Anak, Tewas Bunuh Diri di Sel Tahanan

Aksi penipuan yang dilakukan SU awalnya diketahuI dari seorang perempuan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Perempuan ini menjadi korban penipuan dengan modus lowongan pekerjaan.

Dia mendapatkan iming-iming tentang suatu pekerjaan.

Dalam syaratnya, dia dimintai untuk mentransfer sejumlah uang.

Baca: Modus Oknum Dosen Swinger Lakukan Pelecehan Seksual Kelabuhi Korban, Pura-pura Curhat soal Istri

Bahkan perempuan ini juga dimintai foto telanjang sebagai syarat memperoleh pekerjaan yang ditawarkan pelaku.

Hal yang mencengangkan, sebagian dari korban tersebut juga pernah diajak berhubungan seks oleh pelaku.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekitar jam 12.00 WIB di Alfamart Babakan Cinta, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Ilustrasi  (scmp.com)

Lalu pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekitar Jam 17.30 WIB di Alfamart Cimareme Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Dan Jumat tanggal 26 Juni 2020 sekitar jam 14.16 WIB di Kampung Babakan Kidul Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi tengah, Kota Cimahi.

Atas perbuatan Su, polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornograf Pasal 35, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, menegaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP.B : 338 / VII / 2020 / JBR / Res Cimahi, tanggal 20 Juli 2020 Laporan pengaduan saudari yang berinisial SA dan tanggal 02 Mei 2020, Laporan pengaduan atas nama SI tanggal 27 Juli 2020.

"Kejahatan dengan modus yang sama dilakukan sebanyak 11 kali di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dengan total kerugian 11.5 juta," kata Yoris.

Pelaku dan Korban Tukar Nomor WhatsApp

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro berujar, kasus SU adalah kasus penipuan dan penggelapan dengan modus awal mengiklankan info lowongan pekerjaan Bandung/Cimahi dan Bansung Barat 2020 -2021 di kolom komentar grup facebook.

"Korban yang tertarik akan mengirimkan pesan pribadi kepada pelaku melalui facebook dan saling bertukar nomor whatsapp," kata Yohanes , Selasa (4/8).

SU mengaku sebagai Human Resource Development (HRD) dan orang kesehatan salah satu perusahaan susu saat melakukan chat di pesan singkat.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer