Termasuk bagaimana tugas, wewenang, hingga gaji yang diterima oleh para anggota dewan.
Publik menilai gaji DPR memang tidak terlalu besar.
Meski demikan, tunjangan-tunjangan yang didapatkan bisa dikatakan cukup fantastis.
Lalu, berapa rincian gaji yang diterima oleh ketua, wakil ketua serta anggota DPR RI?
Apa saja tunjangan-tunjangan dan pembiayaan yang didapatkan para anggota dewan dari negara?
Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut konsep pemerintahan pemisahan kekuasaan yang disebut dengan Trias Politika.
Trias Polotika membagi kekuasan menjadi tiga kamar, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
DPR itulah lembaga negara yang mengisi kamar legislasi pemerintahan.
Seperti yang dikutip dari Kontan.co, anggota DPR mulanya menjadi anggota atau diusung oleh partai politik tertentu.
Kemudian mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.
Baca: Berikut Kepastian Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di Bulan Agustus Ini
Baca: Kemenkeu Soal Gaji Ke-13 ASN: Kami Usahakan Sebelum Pertengahan Agustus Sudah Cair
Dikutip dari laman resminya, DPR memiliki tiga fungsi wajib yang harus dilaksanakan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dengan rincian sebagai berikut:
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Fungsi Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
F. Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
G. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000
- Untuk perjalanan Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
- Untuk perjalanan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
- Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
- Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun).
- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun).
Pensiunan
- Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
- Anggota DPR: Rp 2.520.000
Baca: Kabar Gembira PNS Akan Dapat 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok, Segini Besarannya
Baca: Pidato Pertama Puan Maharani Sebagai Ketua DPR RI 2019-2024
Baca: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co dengan judul "Menilik gaji, tugas, dan wewenang anggota serta ketua DPR"