Jawa Timur menjadi daerah dengan kasus terbanyak 22.504.
Di belakangnya ada DKI Jakarta dengan total 22.144.
Lalu, Jawa Tengah yang berada di posisi 3 dengan kasus sebanayk 9.732.
Pasien Covid-19 yang sembuh telah mencapai 70.237 dan yang menjalani perawatan 37.595.
Sedangkan yang meninggal sekitar 5.302.
Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 111.455, Ini Panduan Kemenkes Terbaru Cegah Penularan Virus Corona
Penyumbang pasien sembuh harian terbanyak datang dari provinsi Jawa Timur sebanyak 466 kasus dan totalnya mencapai 15.534 kasus.
Provinsi DKI Jakarta menjadi penyumbang kedua terbanyak dengan 138 kasus dan totalnya mencapai 14.165 kasus.
Sementara, Jawa Tengah menyumbang 110 kasus dan total 5.880 kasus.
Meningkatnya kasus COVID-19 membuat Kementerian Kesehatan RI kembali merilis panduan untuk pencegahan Covid-19.
Panduan tersebut merupakan revisi kelima yang diterbitkan pada Senin (13/7/2020).
Namun, Kemenkes baru merilis 'Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)' pada Selasa (28/7/2020).
Menurut Kemenkes, COVID-19 merupakan penyakit yang tingkat penularannya cukup tinggi.
Penularan dapat terjadi baik di rumah, perjalanan, tempat kerja, tempat ibadah, tempat wisata maupun tempat lain dimana terdapat orang berinteaksi sosial.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya perlindungan kesehatan masyarakat yang
dilakukan secara komprehensif.
Penularan COVID-19 terjadi melalui droplet yang mengandung virus SARSCoV-2 yang masuk ke dalam tubuh melalui hidung, mulut dan mata.
Masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru.
Masyarakat diharapkan melakukan pembatasan fisik dan sosial.
Sebisa mungkin masyarakat menerapkan physical distancing antar individu.
1. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jaga jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.
2. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.
3. Bekerja dari rumah (Work from Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
4. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum
5. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.
6. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi/mengunjungi orang
sakit/melahirkan tatap muka dan menunda kegiatan bersama.
Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.
7. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.
Baca: Ini Syarat Baru Naik Pesawat di Saat Pandemi Covid-19, Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test
8. Jika anda sakit, dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia.
Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka dan pakai masker kain meski di dalam rumah.
9. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain bersama keluarganya sendiri di rumah.
10. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.
11. Jika terpaksa keluar harus menggunakan masker kain.
12. Membersihkan /disinfeksi rumah, tempat usaha, tempat kerja, tempat ibadah, kendaraan dan tempat tempat umum secara berkala.
13. Dalam adaptasi kebiasaan baru, maka membatasi jumlah pengunjung dan waktu kunjungan, cek suhu pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, pengecekan masker dan desinfeksi secara berkala untuk mall dan tempat tempat umum lainnya.
14. Memakai pelindung wajah dan masker kepada para petugas/pedagang yang berinteraksi dengan banyak orang.
Pembatasan fisik dan sosial ini lebih ketat dilaksanakan bagi:
a. Seseorang berusia 60 tahun ke atas
b. Memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti diabetes melitus, hipertensi (darah tinggi), kanker, asma, dan Penyakit Baru Obstruksi Kronik (PPOK), dan lain-lain
c. Ibu Hamil
Selain itu, setiap individu wajib melakukan tindakan pencegahan penularan COVID-19 secara individu.
1. Membersihkan Tangan
Cuci tangan dengan air mengalir selama 40-60 detik atau menggunakan handsaitizer selama 20-30 detik.
Hindari menyentuh mata, hidung dengan tangan yang tidak bersih.
2. Menggunakan Alat Pelindung Diri
Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya (yang mungkin dapat menularkan COVID-19)
Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang yang batuk atau bersin.
Jika tidak memungkin melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan dengan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya.
4. Membatasi diri terhadap interaksi / kontak dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Baca: Pemeritah Depok Gelar Sosialisasi Depok Bermasker, Warga yang Langgar Didenda Rp 50 Ribu
Menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal
30 menit sehari, istirahat yang cukup termasuk pemanfaatan kesehatan
tradisional.
8. Mengelola kesehatan jiwa dan psikososial
- Emosi positif: gembira, senang dengan cara melakukan kegiatan dan hobi yang disukai, baik sendiri maupun bersama keluarga atau teman dengan mempertimbangkan aturan pembatasan sosial berskala besar di daerah masing-masing
- Pikiran positif: menjauhkan dari informasi hoax, mengenang semua pengalaman yang menyenangkan, bicara pada diri sendiri tentang hal yang positif (positive self-talk), responsif (mencari solusi) terhadap kejadian, dan selalu yakin bahwa pandemi akan segera teratasi
- Hubungan sosial yang positif: memberi pujian, memberi harapan antar sesama, saling mengingatkan cara-cara positif, meningkatkan ikatan emosi dalam keluarga dan kelompok, menghindari diskusi yang negatif, tetap melakukan komunikasi secara daring dengan keluarga dan kerabat.
Jika berlanjut segera berkonsultasi dengan dokter/tenaga kesehatan.
Selain beberapa poin di atas, pemerintah juga mengungkap beberapa hal pencegahan lainnya yang perlu dipatuhi juga.
Bila bersin atau batuk cobalah ditutup menggunakan tidur atau sisi dalam lengan.
Tisu yang digunakan dibuang ke tempat sampah tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya atau menggunakan handsanitizer.
Kamu harus megganti masker kain setelah 4 jam dipakai.
Baca: Anak di Bawah 2 Tahun Tak Dianjurkan Pakai Masker? Begini Penjelasan Dokter
Masker tersebut juga harus segera di cuci bersih setelah dipakai.
Ketika memiliki gejala penyakit saluran pernapasan agar segera minum obat.
Jika penyakit tersebut semakin memburuk segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat.
Terakhir melakukan kebersihan tangan rutin, terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata; serta setelah memegang benda benda yang sering disentuh, seperti pegangan pintu, pagar, meja, papan ketik komputer, dan lain-lain.