Sejarah
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kulon Progo belum memiliki pekabat pemerintahan sebelum era Perang Diponegoro.
Kala itu roda pemerintahan dijalankan oleh pepatih dalem yang berkedudukan di Ngayogyakarta Hadiningrat.
Pada 1825-1830 di wilayah Kulon Progo sekarang yang masuk wilayah Kasultanan terbentuk empat kabupaten yaitu:
- Kabupaten Pengasih, tahun 1831
- Kabupaten Sentolo, tahun 1831
- Kabupaten Nanggulan, tahun 1851
- Kabupaten Kalibawang, tahun 1855
Masing-masing kabupaten dipimpin oleh Tumenggung.
Kabupaten Pengasih, Sentolo, Nanggulan dan Kalibawang digabung menjadi satu dan diberi nama Kabupaten Kulon Progo pada 1912.
Pada 16 Februari 1927 Kabupaten Kulon Progo dibagi atas dua Kawedanan dengan delapan Kapanewon.
Dua Kawedanan tersebut adalah Kawedanan Pengasih yang meliputi kepanewon Lendah, Sentolo, Pengasih dan Kokap/sermo.
Sementara Kawedanan Nanggulan meliputi kapanewon Watumurah/Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh.
Pada masa itu ibu kota dipindah ke Sentolo.
Selain itu, cikal bakal Kulon Progo juga tak bisa dilepaskan dengan Kadipaten Pakualaman (Kabupaten Adikarta).
Singkat cerita, pada 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah beliau yaitu Kasultanan dan Pakualaman adalah daerah yang bersifat kerajaan dan daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Pada tahun 1951, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII memikirkan perlunya penggabungan antara wilayah Kasultanan yaitu Kabupaten Kulon Progo dengan wilayah Pakualaman yaitu Kabupaten Adikarto.
Atas dasar kesepakatan dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII, maka oleh pemerintah pusat dikeluarkan UU No. 18 tahun 1951 yang ditetapkan tanggal 12 Oktober 1951 dan diundangkan tanggal 15 Oktober 1951.
Undang-undang ini mengatur tentang perubahan UU No. 15 tahun 1950 untuk penggabungan Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto dalam lingkungan DIY menjadi satu kabupaten dengan nama Kulon Progo yang selanjutnya berhak mengatur dan mengurus rumah-tanganya sendiri.
Undang-undang tersebut mulai berlaku mulai tanggal 15 Oktober 1951.
Secara yuridis formal Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo adalah 15 Oktober 1951, yaitu saat diundangkannya UU No. 18 tahun 1951 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia. (1)
Baca: Kabupaten Sleman
Visi dan Misi (2017-2022)
“Terwujudnya masyarakat Kulon Progo yang sejahtera, aman, tenteram, berkarakter dan berbudaya berdasarkan iman dan taqwa”
Misi
- Mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, berprestasi, mandiri, berkarakter dan berbudaya;
- Menciptakan sistem perekonomian yang berbasis kerakyatan;
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam lingkungan kehidupan yang aman, tertib dan tenteram;
- Mewujudkan pembangunan berbasis kawasan dengan mengoptimalkan sumber daya alam dan didukung oleh teknologi serta infrastruktur yang berkualitas. (2)
Baca: Kabupaten Gunungkidul
Identitas
Makna Lambang
- Bintang segilima melambangkan landasan idiil perjuangan yaitu falsafah negara Pancasila
- Lingkaran melambangkan bahwa dengan landasan idiil yang tetap dan tidak akan berubah itulah segenap lapisan dan aliran masyarakat serta semua keyakinan dapat dipersatukan
- Lingkungan yang berbentuk rantai yang tidak terputus melambangkan bahwa semua keadaan di daerah Kulon Progo adalah untuk semua rakyat di daerah Kulon Progo
- Kapas dan padi melambangkan bahan kebutuhan pokok, kelapa dan cengkeh menunjukkan produksi khas Kulon Progo
- Garis bergelombang tinggi rendah melambangka kondisi alam Kulon Progo bervariasi dari dataran sampai pegunungan
- Coretan 3 buah melambangkan 3 sungai besar di Kulon Progo yaitu Kali Progo, Kali Serang dan kali Bogowonto
- Nyala juplak (pelita tradisional) melambangkan jiwa dan semangat pantang mundur.
Kulon Progo memiliki semboyan Binangun, berikut maknanya.
- Gambar bunga berwarna kuning berjumlah 8 (delapan) merupakan simbolisasi 8 unsur dari motto BINANGUN yaitu: Beriman, Indah, Nuhoni, Aman, Nalar, Guyub, Ulet dan Nyaman
- Gambar kelopak daun berjumlah 5 (lima) berwarna hijau merupakan simbolisasi dari lima sila Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia
- Tulisan KULON PROGO BINANGUN pada tempat kelopak daun yang berwarna kuning dan warna tulisan hitam
Logo didominasi warna hijau dan kuning, sesuai dengan rontek kabupaten Dati II Kulon Progo yaitu PARE ANOM
Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam membangun daerahnya, bertujuan agar menjadi lebih maju, makmur, sejahtera lahir bathin (Gunungan warna hijau dan kuning).
Tujuan pembangunan dan cara mencapainya bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 (kelopak daun 5 buah dan tempatnya). (3)
Kapenawon
Wates, dengan kode pos 55651 (4)
Artikel ini ditayangkan dari laman resmi Pemkab Kulon Progo, kulonprogokab.go.id.