Warga Sipil di Indonesia Diperbolehkan Miliki Senjata Api, Ini Syarat & Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi senjata api milik warga negara sipil

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warga negara Indonesia diperbolehkan untuk memiliki senjata api.

Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Perlu digaris bawahi, walaupun memiliki senjata api, namun warga dilarang menggunakan jika tidak dibutuhkan.

Bukan cuma itu saja, kepemilikan senjata api juga tidak diperbolehkan dipertontonkan di depan umum.

Terlebih lagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Baca: Tak Terima Ponsel Anaknya Dikumpulkan saat Ujian, Wali Murid Bawa Pistol dan Aniaya Kepala Sekolah

Baca: Pengemis Cilik Ini Todongkan Pistol ke Pengendara Mobil saat Minta-minta, Langsung Ditangkap Polisi

Keluarnya izin kepemilikan senjata api ini, satu dia antara alasannya yakni untuk pertahanan diri sampai untuk aktivitas olahraga.

Kepemilikan atas senjata api ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.

Tapi, ada perizinan ketat yang perlu dilalui si pemilik senjata apai ( senpi) ini.

Perizinan tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri).

Berikut bunyi Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015:

"Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk,"

Dua pucuk senjata api yang bisa dimiliki warga sipil adalah jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

Senjata api tersebut adalah senpi genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, serta kaliber 22.

Kemudian ada senpi bahu jenis shotgun kaliber 12 mm.

Baca: Pengemis Cilik Ini Todongkan Pistol ke Pengendara Mobil saat Minta-minta, Langsung Ditangkap Polisi

Baca: Sidang Ancaman Penggal Jokowi, Terdakwa Sebut Hanya Spontan, Akui Ditodong Pistol Saat Interogasi

Juga senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Selanjutnya, senjata api non-organik TNI-Polri yang sudah mengantongi izin dan jumlah peluru yang bisa dimiliki hanya 50 butir saja.

Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda menandatangani izin penggantian dan pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api.

Izin ini dilaksanakan setiap tahun dani hanya berlaku selama lima tahun.

Sementara izin penggunaan berlaku selama satu tahun.

ILUSTRASI - Pistol (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

Syarat

Berikut syarat kepemilikan senjata api non-organik TNI-Polri untuk kepentinganbela diri.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 yaitu:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri.
  3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili.
  4. Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.
  5. Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri
  6. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api
  7. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha
  8. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
  9. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat keputusan pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang
  10. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendahrendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang. 
  11. Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan
  12. Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi
  13. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara
  14. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan
  15. Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.

Baca: Rayakan Gencatan Senjata Perang Korea ke-67, Kim Jong Un Bagikan Pistol untuk Para Perwira Militer

Baca: Cemburu Mantan Pacar Bonceng Pria Lain, Mahasiswa Membabi Buta Tembaki Korban dengan Pistol Air Gun

Biaya Kepemilikan Senpi

Dilansir Tribunnewswiki dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020).

Inilah tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:

Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman

  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
  • Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin
Ilustrasi pistol Air Gun. (TribunJogja/Hamim Thohari)

Untuk olahraga

  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
  • Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
  • Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
  • Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin

Untuk koleksi

  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
  • Izin menyimpan Rp 50.000 per surat izin Untuk bela diri
  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
  • Izin penggunaan: Rp 1.000.000 per per kartu

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)

Sebagian ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Sipil Boleh Memiliki Senjata Api, Ini Syarat dan Biayanya"



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer