Warga Sipil di Indonesia Diperbolehkan Miliki Senjata Api, Ini Syarat & Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi senjata api milik warga negara sipil

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warga negara Indonesia diperbolehkan untuk memiliki senjata api.

Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Perlu digaris bawahi, walaupun memiliki senjata api, namun warga dilarang menggunakan jika tidak dibutuhkan.

Bukan cuma itu saja, kepemilikan senjata api juga tidak diperbolehkan dipertontonkan di depan umum.

Terlebih lagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Baca: Tak Terima Ponsel Anaknya Dikumpulkan saat Ujian, Wali Murid Bawa Pistol dan Aniaya Kepala Sekolah

Baca: Pengemis Cilik Ini Todongkan Pistol ke Pengendara Mobil saat Minta-minta, Langsung Ditangkap Polisi

Keluarnya izin kepemilikan senjata api ini, satu dia antara alasannya yakni untuk pertahanan diri sampai untuk aktivitas olahraga.

Kepemilikan atas senjata api ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.

Tapi, ada perizinan ketat yang perlu dilalui si pemilik senjata apai ( senpi) ini.

Perizinan tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri).

Berikut bunyi Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015:

"Jumlah Senjata Api Nonorganik Polri/TNI yang dapat dimiliki dan digunakan oleh setiap warga negara untuk kepentingan bela diri paling banyak 2 (dua) pucuk,"

Dua pucuk senjata api yang bisa dimiliki warga sipil adalah jenis dan kaliber yang sama atau berbeda.

Senjata api tersebut adalah senpi genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, serta kaliber 22.

Kemudian ada senpi bahu jenis shotgun kaliber 12 mm.

Baca: Pengemis Cilik Ini Todongkan Pistol ke Pengendara Mobil saat Minta-minta, Langsung Ditangkap Polisi

Baca: Sidang Ancaman Penggal Jokowi, Terdakwa Sebut Hanya Spontan, Akui Ditodong Pistol Saat Interogasi

Juga senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Selanjutnya, senjata api non-organik TNI-Polri yang sudah mengantongi izin dan jumlah peluru yang bisa dimiliki hanya 50 butir saja.

Direktur Intelkam Polda atas nama Kapolda menandatangani izin penggantian dan pengesahan daftar ulang Buku Pemilikan Senjata Api.

Izin ini dilaksanakan setiap tahun dani hanya berlaku selama lima tahun.

Sementara izin penggunaan berlaku selama satu tahun.

ILUSTRASI - Pistol (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

Syarat

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer