Kebijakannya kali ini adalah akan memblokir aplikasi TikTok.
Trump sendiri telah mengumumkan memblokir TikTok pasa Sabtu, 1 Agustus 2020.
Trump menuturkan, pemblokiran aplikasi tersebut karena dianggap berbahaya.
Baca: Politikus Pendukung Trump yang Menentang Pemakaian Masker, Herman Cain Meninggal Akibat Covid-19
Bahkan mampu mengancam intelijen dan masalah privasi.
Dilansir Tribunnewswiki dari CNBC, Presiden berambut pirang ini melarang aplikasi berdurasi pendek itu di Amerika Serikat.
Hal tersebut Trump ungkapkan pada wartawan, dan menyebutkan tindakannya tersebut sebagai 'pemutusan' dengan TikTok.
Trump pun juga mengaku, dirinya punya otoritas tersebut.
"Saya punya otoritas itu. Saya bisa melakukannya dengan perintah eksekutif," kata suami Melania Trump tersebut.
Donald Trump pun juga buka suara terkait rumor terbaru tentang Microsoft sedang dalam negosiasi untuk membeli aplikasi TikTok dari perusahaan induknya, ByteDance.
Trump mengklarifikasi, ia menentang akuisisi itu.
Sejak awal peluncurannya kembali pada tahun 2017, popularitas aplikasi TikTok berkembang terbilang cepat.
Ditambah lagi selama adanya karantina pandemi virus corona ini, TikTok menjadi aplikasi populer.
Baca: Viral di TikTok, Penumpang Dikeluarkan dari Pesawat Akibat Menolak Pakai Masker
Baca: Viral Video Hana Hanifah Joget TikTok di Kantor BIN, Ini Penjelasan Badan Intelejen Negara
Aplikasi ini sudah diunduh 2 miliar pada bulan April.
Bahkan hal ini memengaruhi nilai Bytedance dari 50 miliar dollar AS (sekitar Rp 735 triliun) menjadi 100 miliar dollar AS (Rp 1,4 kuadriliun).
Dapat dipastikan, kenaikan nilai Bytedance adalah sebuah ancaman untuk pemerintahan yang sedang dijabat oleh Trump.
Terkait pemblokiran TikTok yang akan diberlakukan, belum ada penjelasan terperinci dari pihak eksekutif.
Sebagai informasi, negara India juga melakukan yang sama.
India memblokir aplikasi TikTok pada awal Juli lalu.