Kebijakan Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Polisi Belum Lakukan Penilangan Bagi Pelanggar

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan di beberapa kawasan di Jakarta pada Senin (3/8/2020).

Pemberlakuan sistem ganjil genap pada masa pandemi dan PSBB transisi ini sudah melalui banyak pertimbangan dan evaluasi.

Namun, apakah pelanggar kebijakan ganjil-genap akan langsung ditilang polisi?

Dilansir dari Gridoto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya belum melakukan penindakan terhadap pelanggar kebijakan ganjil – genap di ruas wilayah dalam tiga hari pertama.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil – genap tersebut kami sampaikan bahwa selama tiga hari ini kami berlakukan sosialisasi dulu," kata Fahri, Senin (3/8/2020).

Fahri menyebut bahwa selama tiga hari penindakan tidak akan ada penilangan, baik secara manual maupun secara ETLE.

"Untuk itu kami masih berikan teguran terlebih dahulu sampai tanggal 5 Agustus 2020," katanya.

Baca: Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?

Baca: Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Lokasi Tilang pada Operasi Patuh Jaya di Jakarta

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat. (Tribun Images/Irwan Rismawan)

Fahri melanjutkan, untuk waktu penerapan sistem tersebut dari Pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7/2020).

Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan plat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.

Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Jika penilangan sudah dilakukan, tilang elektronik juga akan mulai diterapkan.

“ETLE untuk gage juga akan kami berlakukan, termasuk tilang elektronik,” kata Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, dikutip dari Otomania.

Ganjil-genap tak ada hubungannya dengan pembatasan pergerakan

Pengamat kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, berpendapat bahwa penerapan kembali ganjil genap oleh Pemprov DKI Jakarta tak ada hubungannya dengan upaya menekan pergerakan warga Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Berikut 7 Model Pelat Nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan, Bisa Kena Tilang Polisi

Baca: Operasi Patuh Digelar Mulai Hari Ini, Bakal Periksa Kelengkapan Kendaraan hingga Protokol Kesehatan

"Ya tidak ada hubungan, karena ganjil-genap adalah untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, bukan untuk mengendalikan pergerakan orang di Jakarta," ujar Tigor melalui keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020) malam.

"Sebagaimana kita ketahui, ganjil-genap adalah upaya agar masyarakat berpindah menggunakan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di jalan raya," katanya.

Menurut Tigor, ada atau tidak ganjil-genap, jumlah pergerakan warga Jakarta relatif tak berubah, hanya moda transportasinya saja yang berpindah dari mobil ke motor atau kendaraan umum.

Di samping itu, kebijakan ganjil-genap dilahirkan pada situasi normal, sehingga memang tidak dirancang untuk menyiasati keadaan di luar normal seperti saat pandemi sekarang.

"Kebijakan ini dibuat atau dilahirkan dengan perhitungan bukan pada situasi keadaan darurat atau bencana kesehatan, di masa pandemi Covid-19," kata Tigor.

"Jadi, menurut saya salah jika Pemprov DKI Jakarta ingin tetap menerapkan kebijakan ganjil-genap pada masa pandemi Covid-19," tambah dia.

Dia melihat sejumlah penyebab melonjaknya volume kendaraan di Jakarta, khususnya mobil pribadi yang menjadi sasaran kebijakan ganjil genap.

Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Baca: Pelanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Ditilang Setengah Juta, Berapa Kecepatan Maksimalnya?

"Jika dikatakan ada kemacetan Jakarta yang melebihi kemacetan pada masa normal, bisa jadi ada ketidakseimbangan antara supply (pasokan) dan demand (permintaan) dalam penggunaan layanan angkutan umum di Jabodetabek," kata Tigor.

"Para pekerja di Jakarta banyak juga yang bertempat tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Terjadi lonjakan penggunaan kendaraan pribadi ke Jakarta dan di Jakarta karena ketersediaan layanan angkutan umumnya kurang, sementara jumlah penggunanya lebih tinggi," katanya. 

Faktor lain, penggunaan kendaraan pribadi dianggap lebih aman di tengah pandemi saat ini. Potensi berdesakan di kendaraan umum tentu rentan mempermudah penularan Covid-19 sehingga wajar jika warga memilih beralih ke kendaraan pribadi untuk menuju kantornya.

"Ketakutan tersebut sangat mendasar karena trauma terjadi penumpukan atau kerumunan pengguna dan tidak sehatnya fasilitas publik yang ada," ujar Tigor.

"Akhirnya masyarakat lebih percaya dan lebih merasa sehat menggunakan kendaraan pribadinya seperti motor dan mobilnya," ia menambahkan.

Tigor juga menduga ada banyak pelanggaran operasional perkantoran di Jakarta, dengan memaksa pegawainya masuk 100 persen.

Padahal Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan bahwa jumlah pegawai yang diizinkan masuk ke kantor setiap harinya maksimal hanya 50 persen.

"Kedua penyebab ini bisa jadi yang membuat Jakarta jadi sangat macet walau masih pada masa pandemi Covid-19. Menerapkan kebijakan ganjil-genap pada masa pandemi Covid-19 ini tidak ada hubungannya dengan upaya untuk menurunkan kasus positif atau mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

"Justru penerapan ganjil-genap ini kemungkinan akan menimbulkan area baru penyebaran Covid-19 seperti di angkutan umum atau sarana publik lainnya," katanya.

(Tribunnewswiki/Tyo/Gridoto/M. Adam Samudra/Kompas/Ryana Aryadita Umasugi dan Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Gridoto dengan judul "Masih Aman! Benarkah Polisi Belum Berlakukan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap?" dan Kompas dengan judul "Pengamat: Ganjil Genap Tak Ada Hubungannya dengan Pembatasan Pergerakan Warga di Jakarta"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer