Pendaftaran Kartu Pra Kerja akan Dibuka Pekan Depan dengan Kuota Lebih Banyak, Simak Syaratnya!

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Pra Kerja dari Pemerintah.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Manajemen Pelaksana (PMO) mengumumkan pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang keempat akan dibuka pekan depan.

Pihak PMO memastikan, kuota penerima manfaat pada gelombang ini lebih banyak dibanding gelombang sebelumnya

Meski demikian, PMO tidak menyebut secara pasti penambahan angka pendaftar yang bakal diterima menjadi peserta Kartu Pra Kerja.

"Kuota jumlah penerima Kartu Pra Kerja per gelombang 4 akan jauh lebih besar daripada 3 gelombang sebelumnya," kata Manajemen Pelaksana dikutip dari Kompas.com.

Dalam keterangan tertulis, PMO turut menjelaskan alasan ditundanya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4.

Yakni karena saat ini Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sedang tahap penyelesaian.

Baca: Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Mulai Dibuka 26 Mei, Intip Cara Daftar & Syarat Lolos di prakerja.go.id

Baca: Dana Insentif Peserta Kartu Pra Kerja Tak Kunjung Cair, Ini Alasannya

Selain itu, kesepakatan dengan berbagai Kementerian dan Lembaga juga sedang dalam proses.

"Manajemen Pelaksana sedang menyiapkan hal-hal teknis untuk mengakomodasi Perpres, Permenko baru dan arah kebijakan Komite," jelasnya.

Sebelumnya, direncanakan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 akan berlangsung pada akhir Mei atau setelah Idul Fitri.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky juga sempat mengumumkan, pihaknya akan membuka pendaftaran pada akhir Juli.

Namun demikian, realisasi pembukaan pendaftaraan terus diundur lantaran pemerintah tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk pelaksanaan program.

Ilustrasi Kartu Pra Kerja yang akan dibuka pendaftaran mulai Kamis (9/4/2020). (Kolase Foto Surya/Tribunnews)

Adapun hasil evaluasi, di antaranya yakni perubahan pada kriteria penerima manfaat Kartu Pra Kerja yang semakin diperketat.

Hal itu dilakukan mengingat pada pelaksanaan batch sebelumnya ditemukan beberapa peserta yang tidak tepat sasaran.

Prioritas kepesertaan Kartu Pra Kerja saat ini adalah pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Sementara pejabat negara atau ASN tidak diperkenankan mengikuti program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye ini.

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

Dalam perpres tersebut tak hanya mengatur soal kriteria penerima manfaat, tetapi juga membahas mengenai pengembalian insentif.

Peserta Kartu Pra Kerja gelombang 1, 2, dan 3 yang tidak memenuhi ketentuan, wajib mengembalikan insentif atau bantuan biaya pelatihan kepada negara.

Peserta yang tidak mengembalikan insentif dalam jangka waktu 60 hari akan dikenai sanksi.

Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja berhak melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta tersebut.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer