Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Punya Tumpukan Harta Rp 6,8 Miliar

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus buron kelas kakap Djoko Tjandra menyeret beberapa nama petinggi.

Satu di antaranya adalah Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki merupakan seorang mantan dosen dan juga seorang istri dari perwira polisi.

Dia juga seorang jaksa di kejaksaan agung yang telah mengenyam pendidikan S3.

Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job sebagai seorang jaksa.

Baca: Kejaksaan Agung Proses Pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Baca: Djoko Tjandra Diminta ICW Beberkan Siapa Saja yang Membantunya Saat Jadi Buron Selama 11 Tahun

Pada mulanya, foto pinangki dan terpidana Djoko Tjandra beredar luas di media sosial.

Foto tersebut membuatnya dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Dia dianggap telah melanggar disiplin.

Perlu diketahui, foto yang beredar dan akhirnya viral tersebut diambil tahun lahu, yakni 2019.

Sedangkan Djoko Tjandra diketahui telah menjadi buronan sejak 2009 silam.

Bahkan diketahui, jaksa Pinangki bolak-balik melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 9 kali di tahun 2019.

Dalam kunjungan luar negerinya tersebut, salah satunya ia gunakan untuk bertemu dengan Djoko Tjandra.

Pinangki juga melakukan perjalanan tersebut tanpa izin tertulis pimpinan.

Baca: Mahfud MD Sudah Tahu Djoko Tjandra Bakal Tertangkap: Cuma Empat Orang Ini yang Paham Skenarionya

Lantas berapa kira-kira gaji jaksa Pinangki yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini?

Berdasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang terakhir dilaporkannya pada tahun lalu, Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Menurut laporan LHKPN Pinangki, sebagian besar hartanya adalah jenis tanah dan bangunan dengan total Rp 6 miliar.

Jaksa Pinangki diketahui mempunyai memiliki tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Kemudian, dia juga mempunyai harta berupa mobil, yakni Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013).

Jumlah keseluruhan total dari kendaraannya tersebut yaitu sebesar Rp 630 juta.

Data LHKPN milik jaksa Pinangki juga pernah dikeluarkan tertera tanggal pelaporan 10 April 2018.

Kala itu, Pinangki menjabat sebagai sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Laporan tersebut mencatat jumlah total kekayaan Pinangki adalah Rp2,7 miliar.

Rinciannya adalah Rp2,09 miliar berupa harta tak bergegrak yang berupa tanah.

Ilustrasi uang (SURYA/RIFKI EDGAR)

Sedangkan harta bergeraknya berupa mobil seilai Rp 460 juta dan giro juga setara kas lain berjumlah Rp 128,17 juta.

Menurut kedua data LHKPN tersebut, jaksa Pinangki tinak terlihat mempunyai utang.

Kira-kira berapa gaji dan tunjangan yang bisa dikantongi Pinangki ( take home pay) saat menjadi seorang jaksa?

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.

Baca: 2 Buronan Kakap Diciduk dalam Sebulan, Mahfud Ungkap Rahasia yang Membuat Djoko Tjandra Tak Berkutik

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia , Minggu (2/8), penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.

Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.

Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.

Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?"



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer