Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Andin Hadiyanto, selaku Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, gaji ke-13 akan ini cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Enggak, lah (cair di akhir bulan).
Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin, Minggu (2/8).
Revisi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan juga sudah selesai direvisi.
Revisi PP terkait juga hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
Menurut pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hanya pejabat eselon III ke bawah atau setara yang akan mendapatkan gaji ke 13 pada tahun ini.
Hal serupa juga berlaku untuk TNI, Polri dan pensiunan.
Jadi, para jajaran pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Bendahara Keuangan Negara tersebut menjelaskan, ada Rp28,5 triliun untuk anggaran gaji dan pensiun ke-13 ini.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.
Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Sri.
Baca: Rincian Gaji Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Ternyata Capai Rp 77,5 Juta
Baca: Bos Kartu Pra Kerja Dapat Gaji hingga Rp 77,5 Juta dan Terima Fasilitas Negara, Apa Saja?
Baca: Kabar Gembira PNS Akan Dapat 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok, Segini Besarannya
Baca: Ternyata Segini Gaji Para Direktur Program Kartu Prakerja, Jokowi Sudah Teken Lewat Perpres
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenang, Pencairan Gaji ke-13 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi...",