Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji ke-13 PNS hanya tinggal menunggu tanda tangan Jokowi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan akan segera cair dalam waktu dekat.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Andin Hadiyanto, selaku Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, gaji ke-13 akan ini cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Enggak, lah (cair di akhir bulan).

Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin, Minggu (2/8).

Revisi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan juga sudah selesai direvisi.

Revisi PP terkait juga hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Sri Mulyani Indrawati S.E., M.Sc., Ph.D (tribunnews.com)

Menurut pemberitaan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hanya pejabat eselon III ke bawah  atau setara yang akan mendapatkan gaji ke 13 pada tahun ini.

Hal serupa juga berlaku untuk TNI, Polri dan pensiunan.

Jadi, para jajaran pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Bendahara Keuangan Negara tersebut menjelaskan, ada Rp28,5 triliun untuk anggaran gaji dan pensiun ke-13 ini.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.

Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Sri.

Baca: Rincian Gaji Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Ternyata Capai Rp 77,5 Juta

Baca: Bos Kartu Pra Kerja Dapat Gaji hingga Rp 77,5 Juta dan Terima Fasilitas Negara, Apa Saja?

Ilustrasi (tribun bali)

Baca: Kabar Gembira PNS Akan Dapat 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok, Segini Besarannya

Baca: Ternyata Segini Gaji Para Direktur Program Kartu Prakerja, Jokowi Sudah Teken Lewat Perpres

Besaran Gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer