Mulai 3 Agustus 2020, Peraturan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Ini Aturannya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganjil genap - Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem ganjil genap.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peraturan sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem plat nomor ganjil genap.

Sebelumnya adanya pandemi Covid-19, kebijakan sistem ganjil genap ini dinonaktifkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).

Nantinya peraturan tersebut akan diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00 - 10.00 dan sore 16.00-21.00.

Akan tetapi penerapan kembali sistem ganjil genap ini memiliki peraturan.

Baca: Dewan Masjid Indonesia Beri Aturan Salat Jumat 2 Gelombang Menggunakan Ganjil Genap Nomor Ponsel

Berikut daftar pengecuilan yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwana dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

Baca: Pemprov Jatim Siapkan Sistem Ganjil Genap untuk Antisipasi Kluster Covid-19 dari Pasar Tradisional

6. Kendaraan bermotor

7. Kendaraan angkutan barang khhusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia , yakni:

a. Presiden / Wakil Presiden

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah

c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan

Baca: Pasien Covid-19 Naik 584 Orang, Total Kasus Positif di DKI Jakarta Tembus di Angka 20 Ribu

9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah. TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalulintas

12. Kendaraan pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / sesuai asas diskresi petugas Polri.

Baca: Ruang Radiologi RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur Terbakar, Para Pasien Dievakuasi

Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. (Tribunnews/Jeprima)

Kawasan peraturan ganjil genap :

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

Baca: Mobil Sering Parkir di Tempat Terbuka Terpapar Sinar Matahari Langsung, Siap-Siap Hadapi Risiko Ini

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Baca: Pria di Bali Tak Sengaja Melindas Bayi ART-nya saat Mundurkan Mobilnya, Terasa Ada yang Mengganjal

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Simak Aturannya



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer