Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem plat nomor ganjil genap.
Sebelumnya adanya pandemi Covid-19, kebijakan sistem ganjil genap ini dinonaktifkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).
Nantinya peraturan tersebut akan diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00 - 10.00 dan sore 16.00-21.00.
Akan tetapi penerapan kembali sistem ganjil genap ini memiliki peraturan.
Baca: Dewan Masjid Indonesia Beri Aturan Salat Jumat 2 Gelombang Menggunakan Ganjil Genap Nomor Ponsel
Berikut daftar pengecuilan yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwana dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Baca: Pemprov Jatim Siapkan Sistem Ganjil Genap untuk Antisipasi Kluster Covid-19 dari Pasar Tradisional
6. Kendaraan bermotor
7. Kendaraan angkutan barang khhusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia , yakni:
a. Presiden / Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah
c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan
Baca: Pasien Covid-19 Naik 584 Orang, Total Kasus Positif di DKI Jakarta Tembus di Angka 20 Ribu
9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah. TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalulintas
12. Kendaraan pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / sesuai asas diskresi petugas Polri.
Baca: Ruang Radiologi RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur Terbakar, Para Pasien Dievakuasi
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
Baca: Mobil Sering Parkir di Tempat Terbuka Terpapar Sinar Matahari Langsung, Siap-Siap Hadapi Risiko Ini
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Baca: Pria di Bali Tak Sengaja Melindas Bayi ART-nya saat Mundurkan Mobilnya, Terasa Ada yang Mengganjal
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Simak Aturannya