Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem plat nomor ganjil genap.
Sebelumnya adanya pandemi Covid-19, kebijakan sistem ganjil genap ini dinonaktifkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).
Nantinya peraturan tersebut akan diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00 - 10.00 dan sore 16.00-21.00.
Akan tetapi penerapan kembali sistem ganjil genap ini memiliki peraturan.
Baca: Dewan Masjid Indonesia Beri Aturan Salat Jumat 2 Gelombang Menggunakan Ganjil Genap Nomor Ponsel
Berikut daftar pengecuilan yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwana dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Baca: Pemprov Jatim Siapkan Sistem Ganjil Genap untuk Antisipasi Kluster Covid-19 dari Pasar Tradisional
6. Kendaraan bermotor
7. Kendaraan angkutan barang khhusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia , yakni:
a. Presiden / Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah
c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan
Baca: Pasien Covid-19 Naik 584 Orang, Total Kasus Positif di DKI Jakarta Tembus di Angka 20 Ribu
9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah. TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalulintas