Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Dia menjadi buron selama 11 tahun.
Kasusnya berawal dari krisis 1997/1998.
Baca: Mahfud MD Sudah Tahu Djoko Tjandra Bakal Tertangkap: Cuma Empat Orang Ini yang Paham Skenarionya
Baca: 2 Buronan Kakap Diciduk dalam Sebulan, Mahfud Ungkap Rahasia yang Membuat Djoko Tjandra Tak Berkutik
Diketahui Djoko Tjandra selama 11 tahun jadi buron, dia menetap di Malaysia.
Namun, akhirnya Djoko Tjandra dapat diringkus oleh penyidik Bareskrim Polri di Malaysia.
Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo terun langsung menjemput buron kelas kakap ini.
Djoko Tjandra dijemput menggunakan pesawat khusus tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP.
Pria berambut klimis ini dibawa pulang ke Indonesia dan diturunkan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Saat menuruni pesawat, Djoko Tjandra diapit dengan mengenakan jaket kuning lengkap dengan masker yang dipakainya.
Baca: Ada Pembentukan Tim Khusus dan Pelibatan Polisi Malaysia dalam Penangkapan Djoko Tjandra
Djoko Tjandra diminta oleh Kurnia Ramadhana, Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) untuk membongkar semuanya.
Dia diminta membongkar siapa saja sosok yang terlibat membantunya kabur selama 11 tahun ini.
Serta juga membantu Djoko Thandra bersembunyi dari hukum.
Sikutip Tribunnewswiki dari keterangan tertulis via Kompas.com, Kurnia menuturkan, untuk memeberikan informasi pada penegak hukum, Jumat (31/7).
"Berikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama 11 tahun terakhir," tutur Kurnia.
Dalam kasus yang menjeratnya ini, ICW mengahrapkan, Djoko Tjandra kooperatif supaya kasus ini segera terselesaikan.
ICW memberikan apresiasi atas kinerja Kapolri Jenderal Idham Azis dan jajarannya yang berhasil memberkuk Djoko Tjandra.
Kurnia mengatakan, walaupun demikian, tugas Polri belum selesai.
Terdapat beberapa kasus yang juga melibatkan nama Djoko Tjandra.
Baca: Polisi Menangkap Djoko Tjandra, Berikut Kronologi Lengkap Kasus Cessie Bank Bali
Baca: Profil dan Rekam Jejak Djoko Tjandra, Terpidana Kasus Pengalihan Hak Tagih (Cessie) Bank Bali
Seperti penerbitan surat palsu oleh pejabat di Bareskrim Polri.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
"Adapun, poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," kata dia
Serta adanya kasus dugaan suap Djoko Tjandra pada sejumlah oknum aparat penegak hukum untuk memuluskan pelariannya dari kejaran hukum di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa yang Bantu Selama Buron? Djoko Tjandra Diminta Buka-bukaan..."