Putra Siregar Terancam Penjara 8 Tahun, Aset Kekayaan Disita Bea Cukai

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Siregar, pemilik PS Store Putra ditangkap Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berkaitan kasus penjualan ponsel ilegal. (Instagram.com/@putrasiregarr17)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - YouTuber sekaligus pemilik toko ponsel PS Store Putra Siregar terancam dikenai hukuman 8 tahun penjara.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepabeanan karena menjual barang ilegal.

Penetapan status tersangka pada dirinya dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.

"Jadi dia itu memperdagangkan barang ilegal, jadi arahnya ke sana. Tersangka itu," ujar Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie dilansir dari Kompas.

Youtuber tersebut disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ia terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.

Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna, Selasa (28/7/2020).

Baca: YouTuber sekaligus Pengusaha Asal Batam, Putra Siregar Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bea Cukai

Baca: Putra Siregar Beri Jaminan Total Rp 2 Miliar agar Tak Ditahan Polisi meski Berstatus Tersangka

Baca: Jadi Tersangka Tindak Pidana Kepabeanan, Putra Siregar Mengaku Dirinya Dijebak oleh Teman Sendiri

Pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan barang masuk dan keluar Batam serta melakukan penindakan atas barang-barang ilegal.

Hingga saat ini, belum diketahui asal datangnya barang-barang milik Putra Siregar.

“Tidak sebatas milik PS,” tambah Sumarna.

Sementara untuk pengembangan kasus menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Langsung ke Kejari Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi.

Tidak Ditahan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkapkan alasan Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual handphone (gawai) ilegal.

Baca: YouTuber Putra Siregar Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal, PS Store Tetap Beroperasi Seperti Biasa

Baca: Anaknya Harus Belajar secara Online, Ibu Ini Terpaksa Jual Kambing untuk Belikan Ponsel Rp 1,5 Juta

Baca: Jangan Senang Dulu Ponsel Ilegal Masih Bisa Digunakan, Tunggu hingga Agustus Mendatang

Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota."

Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono yang dikutip TribunnewsWiki dari TribunJakarta, Selasa (28/7/2020).

Milono menjelaskan, sejumlah barang yang diperjualbelikan diduga tidak terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Milono akan melimpahkan berkas perkara Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.

"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan. Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jadi Tersangka & Terancam 8 Tahun Bui di Kasus Ponsel Ilegal, Ini Alasan Putra Siregar Tak Ditahan



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer