Puluhan Pegawai Gedung Sate Bandung Positif Covid-19, Area Perkantoran Tutup Dua Minggu

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Gubernur Jawa Barat atau akrab disebut Gedung Sate.(KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebanyak 40 orang pegawai yang bekerja di Kantor Gubernur Jawa Barat atau Gedung Sate Bandung positif Covid-19.

Kabar tersebut dikatakan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (30/7/2020).

Akibatnya, area perkantoran di Gedung Sate ditutup selama 14 hari atau dua minggu.

"Betul bahwa di Gedung Sate ada yang terkonfirmasi positif sebanyak 40 orang.

Itu tersebar di beberapa biro," kata Setiawan dalam konferensi pers virtual , Kamis (30/7/2020).

Baca: Setelah Isu POP, Program Merdeka Belajar Kini Jadi Masalah Baru Nadiem Makarim dan Kemendikbud

Baca: 4 Tips Menyimpan Lauk Sisa Makanan saat Idul Adha agar Awet dan Tak Cepat Basi

Kantor Gubernur Jawa Barat atau akrab disebut Gedung Sate.(KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI)

Dia menjelaskan, jumlah kasus positif di Gedung Sate diketahui setelah Pemprov Jabar melakukan tes massif kepada para pegawai.

Baik pegawai negeri atau PNS maupun non-PNS.

”Dari 40 orang ini yang PNS 17, yang non-PNS 23.

Ada dari petugas pengamanan, cleaning service, macam-macamlah.

Nah, 40 persen berusia 31-40 tahun, 30 persen berusia 20-30 tahun, sisanya tersebar," ucap Setiawan.

Baca: Viral di Twitter Cerita Petugas Medis Terkena Covid-19, Akui Muncul Gejala Anosmia dan Sesak Nafas

Baca: Di Inggris, Periode Isolasi Orang Bergejala Covid-19 Mungkin Bisa Diperlama

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (26/2/2020) malam.(KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI)

Namun Setiawan belum bisa memastikan soal sumber penularan.

Sebab selama adaptasi kebiasaan baru (AKB), akses di Gedung Sate terbuka untuk umum.

Ia juga mengamati pola kerja di setiap biro yang memungkinkan ada kontak dengan orang luar.

Dengan demikian, ia menyebut kasus di Gedung Sate belum bisa dikategorikan klaster perkantoran.

"Menurut kami, belum dapat dipastikan klaster perkantoran, karena akses Gedung Sate terbuka selama AKB," kata dia.

Baca: Polisi Larang Warga DKI Jakarta Gelar Takbir Keliling Jelang Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Ini Klaster Penyumbang Jumlah Kasus Covid-19 Tertinggi di Jakarta, Bukan Perkantoran

Kantor Gubernur Jawa Barat atau akrab disebut Gedung Sate.(KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI)

Sejak ditemukan ada kasus positif Covid-19, Setiawan sudah meminta agar seluruh ruangan di Gedung Sate disemprot cairan disinfektan.

Ia berharap masyarakat bisa lebih waspada serta tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

"Ini harus diambil hikmahnya, instansi pemerintah yang sudah ketat, masih juga dalam tanda kutip kecolongan.

Karena itu, protokol kesehatan kita tetap pegang," kata Setiawan.

Sebelumnya diberitakan adanya surat edaran tentang penutupan Gedung Sate selama dua minggu.

Penutupan Gedung Sate dan semua sarana penunjang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Surat itu ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (30/7/2020).

Baca: Pasien Covid-19 Naik 584 Orang, Total Kasus Positif di DKI Jakarta Tembus di Angka 20 Ribu

Baca: 68 Perkantoran di DKI Jakarta Terpapar Covid-19, Ahli Epidemiologi: Jam Istirahat Jadi Momen Rawan

Ilustrasi virus Corona (Freepik)

Dalam surat tersebut tertulis bahwa hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PSN) terkait perkembangan situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan hal tersebut, dinilai perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Salah satunya untuk bekerja dari rumah.

Namun, semua PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.

Poin ketiga surat tersebut menyatakan bahwa masjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup.

Surat edaran ini berlaku mulai 30 Juli 2020 sampai 14 Agustus 2020.

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/Dendi Ramadhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "40 Pegawai Gedung Sate Bandung Positif Covid-19"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer