Polisi Larang Warga DKI Jakarta Gelar Takbir Keliling Jelang Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi takbir keliling - Polisi DKI Jakarta melarang warga untuk menggelar takbir keliling Idul Adha.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jelang Hari Raya Idul Adha, Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar takbir keliling.

Pelarangan takbir keliling ini guna mencegah penularan Covid-19.

Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada Jumat (31/7/2020).

"Agar tidak melakukan takbir keliling. Kami mohon agar itu dipatuhi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, (29/7/2020).

Yusri menegaskan, polisi akan melakukan pengawasan agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling.

Polisi akan melakukan pengawasan dengan menurunkan 3.327 personal.

"Karena ini lagi Pandemi Covid-19, nanti kita ingatkan kalau ada pergerakan di lapangan," ucapnya.

Yusri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan ibadah shalat Id di masjid yang wilayahnya masuk dalam zona merah Covid-19.

Bahkan majid tersebut juga dilarang untuk mengadakan penyembelihan hewan kurban.

"Saat ini kita masih mendata masjid-masjid yang masuk dalam zona merah dan hijau," tutupnya.

Provinsi DKI Jakarta sebelumnya meminta warga yang berada di 33 RW zona merah Covid-19 agar tak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid.

Baca: Deretan Ucapan Idul Adha 2020 dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Update Status di Media Sosial

Baca: Tips Menyimpan Daging di Kulkas Sebelum Diolah Jadi Kuliner Khas Idul Adha 2020

Daftar 33 RW zona merah di Jakarta

Berikut ini daftar 33 RW yang berada di zona merah di DKI Jakarta :

Jakarta Pusat

RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat

RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur

RW 007, Kelurahan Cideng

RW 001, Kelurahan Galur

RW 002, Kelurahan Gelora

RW 008, Kelurahan Harapan Mulia

RW 001, Kelurahan Johar Baru

RW 006, Kelurahan Kampung Rawa

RW 006, Kelurahan Kebon Kacang

RW 005, Kelurahan Kramat

RW 010, Kelurahan Menteng

RW 008, Kelurahan Rawasari

Baca: Resmi, Ini Pedoman Protokol Kesehatan WHO untuk Perayaan Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: 3 Peristiwa yang Dialami Nabi Ibrahim sebagai Inspirasi Ibadah Haji hingga Kurban Idul Adha

Jakarta Timur

RW 004, Kelurahan Jati

RW 005, Kelurahan Jati

RW 003, Kelurahan Kebon Manggis

RW 007, Kelurahan Palmeriam

Jakarta Barat

RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan

RW 008, Kelurahan Maphar

RW 009, Kelurahan Maphar

Jakarta Utara

RW 003, Kelurahan Lagoa

RW 010, Kelurahan Pademangan Barat

RW 012, Kelurahan Pademangan Barat

RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua

RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua

RW 015, Kelurahan Tanjung Priok

Jakarta Selatan

RW 004, Kelurahan Kalibata

RW 004, Kelurahan Pancoran

Baca: Menjelang Idul Adha, Menhub Budi Karya Sumadi Pastikan Tidak Ada Larangan Mudik

Baca: MUI Imbau Umat Islam Jalankan Protokol Kesehatan Saat Takbir, Tahmid, & Tahlil Pada Malam Idul Adha

Kepulauan Seribu

RW 004, Kelurahan Pulau Pari

RW 001, Kelurahan Pulau Tidung

RW 003, Kelurahan Pulau Tidung

RW 004, Kelurahan Pulau Tidung

RW 005, Kelurahan Pulau Tidung

RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa

Galur RW 002, Kelurahan Gelora

(Tribunnewswiki) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19, Polisi Larang Takbir Keliling



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer