Gaji ke-13 bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dibayar pada Agustus 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan meski begitu pembayaran gaji ke-13 masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun aturan yang dimaksud yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada, dikutip dari Kompas.TV, Rabu (29/7/2020).
Baca: Gaji ke-13 PNS Siap Cair untuk 4,1 Juta ASN pada Agustus 2020, Siapa Saja Penerimanya?
Menurut Yustinus, pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji bulanan yang cair tiap tanggal satu tiap bulannya. Sebab,perlu persiapan terlebih dahulu.
“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.
Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.
"Pembayarannya transfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.
Baca: Ternyata Segini Gaji Para Direktur Program Kartu Prakerja, Jokowi Sudah Teken Lewat Perpres
Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.
Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.
Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.
Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.
Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.
Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca: Tak Bayar Upah yang Sesuai, Mariah Carey digugat Mantan Baby Sitter-nya
Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.
PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/DINAR, Kompas.TV)