Aturan Baru, PNS yang Calonkan Diri Jadi Peserta Pemilu Bisa Diberhentikan secara Tidak Hormat

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar)

TRIBUNNEWSWIKI - Aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa sudah tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi peserta pemilu.

Jika ada PNS yang menjadi peserta pada kontestasi pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat, jika mereka tidak mau mengundurkan diri.

Aturan baru tersebut terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, seperti dilansir oleh Antara melalui Kompas.com pada Selasa (28/7/2020).

Aturan baru ini dibuat untuk mengakomodasi usulan dan masukan PNS, baik di instansi pusat dan pemerintah daerah, sebelumnya.

Baca: Peserta Siap-siap, SKB CPNS 2019 Segera Digelar Awal September, Ini Tips dan Kisi-kisi Materi Ujian

Baca: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS/TNI Polri Cair Bulan Agustus 2020, Simak Skema Pembayarannya

Menurut Haryomo, bila merujuk pada aturan yang lama, maka PNS yang mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah diberhentikan dengan hormat.

Selain mengatur tentang PNS yang jadi pencalonan pemilu ada aturan baru unruk PNS yang

Selain mengatur hal tersebut, beleid baru juga mengatur pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka dalam sebuah perkara pidana.

Pemberhentian itu berlaku sejak PNS ditahan.

"Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, melainkan sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara," kata dia.

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Tribunnews.com)

Meski demikian, PNS tidak lagi diberhentikan dengan tidak hormat bila kelak diputus bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana umum.

Hal itu disebabkan frasa 'tindak pidana umum' yang sebelumnya terdapat di dalam PP Nomor 11/2017 telah dihapus di dalam PP Nomoro 17/2020.

Meski demikian, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat bila divonis bersalah dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap, jika melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan dengan jabatannya.

Baca: Gaji ke-13 PNS Siap Cair untuk 4,1 Juta ASN pada Agustus 2020, Siapa Saja Penerimanya?

Baca: Ini Rincian 6 Tunjangan untuk PNS di Luar Gaji Pokok, Lengkap dengan Jenis dan Besarannya

(Kompas.com/Dani Prabowo)(Tribunnewswiki/Farid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, PNS Jadi Peserta Pemilu Bisa Diberhentikan Tidak Hormat"



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer