Masih dalam Suasana Pandemi Covid-19, Berikut Ini Panduan Salat Idul Adha Sesuai Protokol Kesehatan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Suasana Idul Adha - Ribuan umat muslim melaksanakan Salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Minggu (11/8/2019). Imam besar pada Sholat Iduladha adalah KH Zainuri Ahmad Al Hafidz (Imam Besar MAJT) dan katib adalah Kapolda Jateng Irjen Pol Dr.H Rycko Amelza Dahniel.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Idul Adha tahun ini dirayakan umat muslim di sleuruh dunia di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, jamaah salat Idul Adha harus memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya, sidang isbat memutuskan Idul Adha tahun ini jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.

"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam, dikutip Kompas.com.

Menag pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha yang aman Covid-19.

ILUSTRASI - Petugas bandara dan karyawan PT Angkasa Pura II bersama masyarakat melaksanakan Shalat Idul Adha perdana di halaman parkir Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (11/8/2019). Pihak otoritas bandara SIM menghentikan aktifitas penerbangan semua maskapai selama pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1440 Hijriah atas kepatuhan imbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar. SERAMBI/BUDI FATRIA (SERAMBI/BUDI FATRIA)

Baca: Hasil Sidang Isbat Kemenag: Hari Raya Kurban Idul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat 31 Juli 2020

Dalam SE bernomor 18 tahun 2020 itu, disebutkan bahwa jemaah yang hendak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid harus lebih dulu dicek suhu tubuhnya, dan dipastikan tak berusuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius.

Jemaah juga harus menjaga jarak satu dengan yang lain minimal satu meter.

Kemudian, wajib bagi seluruh jemaah menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

Anak-anak, lansia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 pun diimbau tak mengikuti shalat Idul Adha.

Menag berharap isi dari surat edaran tersebut dipatuhi oleh seluruh umat muslim.

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Berikut bunyi petikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan shalat:

Baca: Menjelang Idul Adha, Menhub Budi Karya Sumadi Pastikan Tidak Ada Larangan Mudik

Ilustrasi pelaksanaan Idul Adha 2020. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan ;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

Halaman
12


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer