Kewajiban penggunaan perlengkapan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 68.
Sayangnya, banyak yang tidak paham akan batasan atau aturannya tentang pelat nomor.
Banyak pemilik kendaraan yang bermaksud meningkatkan nilai estetika pada pelat nomor mobil atau motornya.
Padahal sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
BACA JUGA: Agar Tak Salah, Yuk Mengenal 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.