Demi Beli Kuota Internet, Seorang Siswi SMP di Batam Nekat Jual Diri, Sekali Kencan Rp 500 Ribu

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Prostitusi Online.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aparat kepolisian menggagalkan aksi seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengaku menjual diri demi membeli kuota internet.

Berusia 15 tahun, perempuan muda yang masih sekolah ini disalurkan oleh penyalur prostitusi.

Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengatakan, terungkapnya aksi ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat yang menjual anak yang masih di bawah umur.

Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyalur prostitusi online.

“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” kata Jun Chaidir melalui telepon, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Dua orang pelaku tersebut berinisial RS dan ML dan mereka adalah pengangguran.

Baca: LAGI Artis Diduga Terlibat Prostitusi, Artis VS Ditangkap Polisi Bersama 2 Pria di Lampung

Ilustrasi remaja yang terjaring razia (TribunManado.com)

Dari pemeriksaan awal, korban mengaku sengaja menjual diri hanya karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi corona.

Korban juga mengaku menjual diri demi membeli kuota internet.

Apalagi korban berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua.

Kondisi korban ini langsung dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online tersebut.

Chaidir menambahkan, korban mengenal pelaku dari jejaring sosial Facebook.

Dari sanalah komunikasi terjalin hingga akhirnya korban paham dan sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.

Baca: Pengakuan Germo Jajakan 2 SPG Rokok dalam Bisnis Prostitusi Online, Terungkap Jasa Tarifnya

Ilustrasi prostitusi online (Tribun Manado)

“Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku,” terang Chaidir.

Untuk tarifnya, Chaidir mengatakan, pelaku mematok harga Rp 500.000 untuk sekali kencan.

Mirisnya, korban mengaku masih bersekolah.

Baca: Sama-sama Prostitusi Online, Mengapa Hana Hanifah Dibebaskan sementara Vanessa Angel Dipenjara?

Namun karena pandemi corona, korban terjerumus ke prostitusi online.

Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.

Baca: Tak hanya Kasus Prostitusi Online, Hana Hanifah Diselidiki Atas Dugaan Penggunaan Surat Palsu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/DINAR, Kompas.com)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer