Semua Kelurahan di Jakarta Kini Zona Merah Covid-19, Ini 25 Tempat dengan Kasus Tertinggi

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak-anak bermain dengan latar belakang mural bertemakan Covid-19 di lapangan bulu tangkis Kampung Kali Pasir, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2020). Seluruh kelurahan di Jakarta sudah masuk zona meraj Covid-19 sebab tak ada lagi kelurahan nol kasus.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta berjumlah 17.951 orang hingga Kamis (23/7/2020).

Dari total kasus positif itu, sebanyak 11.302 pasien dinyatakan telah sembuh, sedangkan 767 pasien lainnya meninggal dunia.

Sementara itu, sebanyak 1.201 pasien dari total keseluruhan pasien positif Covid-19 masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.680 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Berdasarkan data di situs web corona.jakarta.go.id per Kamis malam, kasus positif Covid-19 tersebar di semua kelurahan di Jakarta, yakni 267 kelurahan.

Kasus Covid-19 bertambah dibanding Rabu (22/7/2020) yang hanya tersebar di 265 kelurahan dari total 267 kelurahan di Jakarta.

Kepulauan Seribu yang awalnya tidak terpapar, kini kasus Covid-19 telah menyebar di Pulau Untung Jawa, Pulau Tidung, dan Pulau Pari.

Baca: Kasus Covid-19 di Indonesia Lampaui 100 Ribu, Presiden Jokowi Peringatkan Adanya Gelombang Kedua

Data dan peta sebaran kasus Covid-19 di Jakarta per 13 Juli 2020. Dari 267 kelurahan, tersisa dua kelurahan yang masih nihil kasus positif Covid-19 hingga saat ini.(Tangkapan layar situs web corona.jakarta.go.id) (Tangkapan layar situs web corona.jakarta.go.id)

Kelurahan Roa Malaka yang sebelumnya nol kasus juga sudah terpapar.

Situs web resmi Pemprov DKI itu pun menampilkan data 25 kelurahan dengan kasus tertinggi Covid-19.

Dari daftar 25 kelurahan, ada 11 kelurahan yang terletak di Jakarta Pusat, tujuh kelurahan di Jakarta Utara, lima kelurahan di Jakarta Barat, dan dua kelurahan di Jakarta Timur.

Baca: Universitas Oxford Beri Nilai D untuk Pemerintah Indonesia dalam Penanganan Kasus Covid-19

Berikut daftar 25 kelurahan dengan jumlah kasus tertinggi Covid-19 di Jakarta per Jumat hari ini:

1. Pademangan Barat, Jakarta Utara: 234 kasus

2. Penjaringan, Jakarta Utara: 196 kasus

3. Sunter Agung, Jakarta Utara: 193 kasus

4. Lagoa, Jakarta Utara: 161 kasus

5. Sunter Jaya, Jakarta Utara: 155 kasus

6. Petamburan, Jakarta Pusat: 147 kasus

7. Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat: 142 kasus

Baca: Ratusan Pegawai Kementerian dan BUMN Tertular Covid-19, Epidemiolog Minta WFH Diberlakukan Kembali

8. Kramat, Jakarta Pusat: 141 kasus

9. Kenari, Jakarta Pusat: 130 kasus

10. Palmerah, Jakarta Barat: 126 kasus

11. Pegangsaan, Jakarta Pusat: 126 kasus

12. Johar Baru, Jakarta Pusat: 113 kasus

13. Kebon Kacang, Jakarta Pusat: 110 kasus

14. Tomang, Jakarta Barat: 110 kasus

Baca: Ingin Ada Aura Krisis di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi: Semua Harus Kelihatan Sibuk

15. Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat: 107 kasus

16. Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat: 105 kasus

17. Duri Kepa, Jakarta Barat: 103 kasus

18. Kampung Tengah, Jakarta Timur: 101 kasus

19. Pondok Bambu, Jakarta Timur: 101 kasus

Baca: Rekam Jejak Covid-19 di Indonesia dalam 5 Bulan, dari Kasus Pertama hingga Kasus Tembus 100.000

20. Jembatan Besi, Jakarta Barat: 100 kasus

21. Tanah Tinggi, Jakarta Pusat: 100 kasus

22. Semper Barat, Jakarta Utara: 99 kasus

23. Pegangsaan Dua, Jakkarta Pusat: 98 kasus

24. Paseban, Jakarta Pusat: 94 kasus

25. Tanjung Priok, Jakarta Utara: 92 kasus

Anies Sebut Perkantoran Titik Paling Rawan Penyebaran Covid-19

Angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta mengalami tren kenaikan beberapa waktu terkahir.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengungkapkan penyebab tingginya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta.

Baca: Obat Covid-19 Buatan Iran Akan Dijual Bebas 3 Minggu Lagi

Menurut Anies, tempat yang dianggap paling rawan penyebaran virus corona atau Covid-19 bukanlah pasar atau tempat hiburan.

Melainkan perkantoran dan komunitas warga.

Diketahui, aktivitas perkantoran telah dilonggarkan selama masa PSBB Transisi.

"Dari temuan kami dengan melakukan testing, aktivitas di perkantoran dan aktivitas di komunitas warga, kini menjadi salah satu tempat yang paling rawan penyebaran," kata Anies seperti dikutip Tribunnews.com, di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

"Ada tren peningkatan penyebaran kasus dalam dua minggu terakhir ini," lanjut dia.

Baca: Rapid Test Covid-19 Bisa Dilakukan di Stasiun Mulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Biayanya

Namun, Anies tidak menyebutkan secara pasti berapa peningkatan kasus positif di klaster perkantoran tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jumat (15/5/2020).(Tangkapan layar dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta) (Kompas.com)

Ia hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga jarak antar orang lain, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan dalam setiap kesempatan.

Ketika mereka yang patuh protokol kesehatan melihat ada warga yang lalai, maka harapannya tak ada keraguan untuk menegur.

"Jangan pernah ragu untuk menegur sesama kita yang mungkin lalai tidak menjalankan protokol kesehatan," ucap Anies.

Baca: Ditanya Soal Keamanan Jakarta dari Virus Corona, Begini Jawaban Anies Baswedan

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini berharap masyarakat tidak pernah lelah memerangi penyebaran virus disetiap kegiatan.

"Masalahnya virus tidak pernah lelah dan akan terus menyebar bila kita terus beri kesempatan, maka kita tidak boleh lelah," kata dia.

Kantor diduga tak patuhi protokol kesehatan

Berdasarkan laporan bahwa ada sejumlah karyawan kantor yang terpapar Covid-19, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza mengatakan, klaster baru Covid-19 di perkantoran disebabkan perusahaan dan karyawan tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Protokol kesehatan itu dikenal dengan sebutan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan saling menjaga jarak.

"Adanya klaster baru di perkantoran ini menjadi perhatian kita. Ini juga menunjukan angka-angka baru, namun demikian kita minta kepada seluruh unit kegiatan tetap fokus, disiplin, dan melakukan 3M," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Baca: Satpol PP Razia Puluhan Ribu Warga di Jakarta yang Tak Pakai Masker, Uang Denda Capai Rp 570 Juta

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah.

Ia mengakui masyarakat mulai jenuh dan bosan menggunakan masker selama beraktivitas.

Ia menekankan, menjalankan protokol kesehatan adalah cara meminimalkan penyebaran Covid-19.

"Tolong diperhatikan, jangan dianggap enteng. Bapak Gubernur berulang kali menyampaikan jangan anggap enteng, jangan anggap remeh, jangan sampai kita baru sadar ketika anggota keluarga kita (terinfeksi Covid-19)," ujar Ariza seperti dilansir oleh Kompas.com.

Penutupan sementara tiga hari

Untuk kantor yang karyawannya terpapar Covid-19 maka harus ditutup sementara selama tiga hari.

"Terhadap perkantorannya ditutup sementara waktu selama 3 hari. Selama 3 hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih, dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Setelah ditutup selama tiga hari, kantor tersebut baru bisa digunakan kembali untuk aktivitas kerja.

Kemudian, bagi karyawan yang terpapar Covid-19 baik kontak erat (ODP), suspek (PDP), maupun positif harus diberi perawatan khusus.

"Sesuai dengan protokol Covid dan pekerja tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut. Dan kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata dia.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut SIKM karena Dinilai Tidak Efektif, Warga Harus Gunakan CLM

Andri mengimbau agar perkantoran benar-benar menerapkan protokol Covid-19 mulai dari kerja di kantor hanya 50 persen hingga menerapkan tiga sif waktu kerja.

Karyawan terpapar Covid-19 tak boleh kena PHK

Andri pun mengingatkan kepada pemimpin perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Berdasarkan protokol Covid-19, bagi karyawan yang positif corona tidak masuk kerja dan wajib melaksanakan isolasi baik di rumah sakit maupun secara mandiri selama 14 hari.

Perusahaan juga tetap harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena Covid-19.

"Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata Andri.

Baca: Kurva Tak Melandai, PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang 14 Hari hingga 30 Juli 2020

Harus gelar tes Covid-19

Karena semakin banyak karyawan kantor yang terpapar Covid-19, maka Pemprov DKI menyarankan agar setiap kantor di Ibu Kota melakulan rapid test maupun swab test Covid-19 untuk para karyawannya.

"Kalau perusahaan-perusahaan yang mampu biasanya melakukan sendiri (tes Covid-19)," kata Andri.

Imbauan itu terutama untuk kantor yang karyawannya terpapar Covid-19.

Dalam kondisi seperti itu, semua karyawan wajib dites agar bisa mengetahui penyebarannya.

Sementara kantor atau perusahaan yang tidak mampu melakukan rapid test maupun swab test bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Menurut Andri, Pemprov DKI bisa melakukan tes gratis.

"Yang jelas kami (Dinas Tenaga Kerja) hanya menyalurkan, yang memberitahukan, lapor kepada Dinas Kesehatan," ujar dia.

(Tribunnewswiki.com/Niken Aninsi/Ami Heppy, Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela, Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semua Kelurahan di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Tak Ada Lagi yang Nol  



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer